Pramono Anung Janji Gratiskan MRT dan LRT Jika Terpilih jadi Gubernur Jakarta

MRT Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

Jakart, VIVA – Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, berjanji untuk menggratiskan layanan MRT dan LRT bagi 15 kategori jika terpilih menjadi Gubernur Jakarta 2024-2029.

Pramono Anung Cerita Gus Dur-Megawati Aslinya Tak Akur, Rujuk Gara-gara Nasi Goreng

Pramono mengungkapkan bahwa jika terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta, ia akan bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk merealisasikan janji tersebut.

"Kalau saya dikasih amanah jadi Gubernur Jakarta, saya akan minta bekerja sama dengan pemerintah pusat, yang namanya LRT dan MRT bagi 15 kelompok golongan ini harusnya dibebaskan. Saya akan fight untuk itu," kata Pramono Anung dalam keterangan resmi yang diterima VIVA.co.id Sabtu. 28 September 2024.

Dishub Ungkap Alasan Koridor 1 TransJakarta Blok M-Kota Bakal Ditutup

Menurutnya, fasilitas transportasi umum gratis ini penting untuk meringankan beban masyarakat Jakarta, khususnya golongan tertentu yang dinilai berhak mendapat kemudahan.

Pramono Anung-Rano Karno Daftar Cagub DKI di KPUD Jakarta

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Gerbong Khusus Wanita di LRT Jabodebek Mulai 23 Desember, Berlaku Senin hingga Jumat

Oleh karena itu, Pramono akan memperluas layanan gratis transportasi umum yang saat ini sudah dilakukan di Transjakarta, nantinya juga berlaku di  LRT dan MRT.

"Gratis, termasuk yang sudah digratiskan di busway, akan saya perluas ke LRT dan MRT," ujar Pramono.

Dalam laman smartcity Jakarta, saat ini ada 15 golongan pekerja yang mendapatkan fasilitas gratis untuk menggunakan transportasi Transjakarta.

Berikut ini rincian 15 golongan meliputi:

  1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
  2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta
  3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
  7. Lanjut usia 60 tahun ke atas
  8. Penyandang disabilitas
  9. Anggota Veteran Republik Indonesia
  10. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
  11. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
  12. Pengurus Masjid (marbot)
  13. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  14. Larva Monitor
  15.  Anggota TNI/Polri.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya