PKB Kalah, Bawaslu Instruksikan KPU Tetap Lantik Sespri Ketum PBNU

Bawaslu RI beri keterangan pers.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA — Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tetap melantik dua calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dua legislator itu adalah Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.

KPU Ingatkan Wewenang Bawaslu Telaah Presiden Prabowo Ikut Kampanye Politik Pilkada

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan putusan perkara dari legislator terpilih yang dipecat PKB. Perkara itu NOMOR: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024.

"Menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR," kata Rahmat Bagja, Jumat, 27 September 2024.

Debat Kandidat Pilgub Sulsel Diwarnai Bentrokan Antarpendukung

Bagja menyampaikan atas pelanggaran yang dilakukan KPU, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menyatakan Ach. Ghufron Sirodi dan M Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai legislator DPR terpilih periode 2024-2029. KPU diminta segera menerbitkan keputusan terkait dua legislator tersebut.

“Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Ach. Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai Calon Terpilih Anggota DPR,” lanjut Bagja.

Kotak Kosong Menang, KPU Sebut Pilkada Ulang Rencananya Digelar September 2025

Relawan pendukung Achmad Ghufron Sirodj

Photo :
  • Istimewa

Bawaslu juga menginstruksikan KPU agar membatalkan keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR atas nama Muhammad Khozin, dan Anisah Syakur.

“Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Ach. Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai Calon Terpilih Anggota DPR,” lanjut Bagja.

Putusan Bawaslu dibacakan setelah mereka menggelar persidangan secara maraton dalam dua hari.

Ach Ghufron Sirodj merupakan Anggota DPR terpilih dari Daerah Pemilihan atau Dapil Jawa Timur VI dari PKB. Lalu, M. Irsyad Yusuf, legislator DPR terpilih dari Dapil Jawa Timur Il dari PKB. Baik Ghufron dan Irsyad tiba-tiba diganti PKB jelang pelantikan Anggota DPR. 

Permintaan PKB itu diikuti KPU dengan mengganti Ghufron dan Irsyad. Padahal, sebelumnya Gufron dan Irsyad sama sekali tak pernah diberitahu bahkan tidak pernah dipanggil PKB. Alasan yang disampaikan PKB untuk mengganti dua kadernya itu ini juga tidak jelas.

Beredar kabar, manuver PKB mengganti jelang pelantikan karena Gufron Siradj merupakan Sekretaris atau Sespri Ketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya. Sementara,  Irsyad Yusuf merupakan adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.

Terkait putusan Bawaslu, Ghufron mengapresiasinya. Dua merasa dizalimi dengan sikap PKB yang diikuti KPU dengan mencoretnya sebagai legislator DPR terpilih.

“Kami dizalimi. Tanpa alasan jelas kami diganti begitu saja. Padahal, kami dapat mandat langsung dari suara rakyat,” kata Gufron.

Bagi dia, Bawaslu seperti telah memastikan keadilan sebagai spirit dasar dalam mengambil keputusannya. 

"Sehingga perjuangan hak saya sebagai caleg pemenang pemilu legislatif dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenar-benarnya. Pencapaian ini adalah kemenangan rakyat," tutur Ghufron.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya