Jawaban Puan Maharani Setelah Tia Rahmania Melawan Putusan PDIP yang Memecatnya

Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Tia Rahmania dikabarkan bakal menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait pemecatan dirinya sebagai kader PDIP. Karena pemecatan itu, Tia yang merupakan caleg dari Daerah Pemilihan atau Dapil Banten I, batal dilantik sebagai anggota DPR terpilih 2024-2029.

Senior PDIP Soroti Panglima Mutasi 300 Perwira Tinggi: TNI Hanya Loyal ke Negara, Bukan Sosok Tertentu

Selain melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, Tia juga berencana untuk melaporkan PDIP ke Mabes Polri pada sore nanti.

Ditanyai tentang itu, Ketua DPP PDIP Bidang Politik, Puan Maharani enggan banyak berkomentar. Dia menekankan, partainya punya mekanisme internal dalam menyelesaikan masalah lewat Mahkamah Partai

Pramono-Rano Menang Satu Putaran Hasil Rekapitulasi KPU, Puan: Alhamdulilah

Tia Rahmania, Caleg Terpilih DPR RI asal PDI Perjuangan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

"Partai politik mempunyai mekanisme internal melalui Mahkamah Partai. Bagaimana kronologi penjelasannya, silakan tanya ke DPP Partai PDI Perjuangan terkait dengan tadi yang ditanyakan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 27 September 2024. 

Prabowo Bakal Ngantor IKN Tahun 2028, Puan: Kita Siap Saja

Sebelumnya, Tia Rahmania menggugat DPP PDIP ke PN Jakarta Pusat terkait pemecatannya sebagai kader yang membuat dia batal dilantik sebagai anggota DPR RI. Dia pun membantah ada penggelembungan suara untuk lolos menjadi anggota dewan.

Kuasa Hukum Tia Rahmania, Purbo Asmoro mengatakan bahwa gugatan tersebut telah dimasukkan dan sudah terbit nomor perkaranya. Pihak Tia Rahmania tinggal menunggu tanggal pemeriksaan sidang.

Dia menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menggelembungkan suara hasil Pileg di Dapil Banten I. Sampai saat ini, pihaknya juga tidak mendapatkan surat pemecatan resmi dari mahkamah partai PDIP.

"Padahal kami buktikan bahwa itu tidak benar. Jadi Mahkamah Partai dipakai alat untuk kepentingan seseorang," kata Purbo kepada awak media, Kamis 26 September 2024.

Pasangan cagub dan cawagub Jatim nomor urut 3, Risma-Gus Hans

Gugat Hasil Pilgub Jatim ke MK, PDIP Heran Suara Risma-Gus Hans Nol di 3.900 TPS

Pasangan cagub-cawagub Jawa Timur (Jatim), Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu peny

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024