Jawaban Puan Maharani Setelah Tia Rahmania Melawan Putusan PDIP yang Memecatnya

Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Tia Rahmania dikabarkan bakal menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait pemecatan dirinya sebagai kader PDIP. Karena pemecatan itu, Tia yang merupakan caleg dari Daerah Pemilihan atau Dapil Banten I, batal dilantik sebagai anggota DPR terpilih 2024-2029.

Pramono Anung Cerita Gus Dur-Megawati Aslinya Tak Akur, Rujuk Gara-gara Nasi Goreng

Selain melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, Tia juga berencana untuk melaporkan PDIP ke Mabes Polri pada sore nanti.

Ditanyai tentang itu, Ketua DPP PDIP Bidang Politik, Puan Maharani enggan banyak berkomentar. Dia menekankan, partainya punya mekanisme internal dalam menyelesaikan masalah lewat Mahkamah Partai. 

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Tia Rahmania, Caleg Terpilih DPR RI asal PDI Perjuangan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

"Partai politik mempunyai mekanisme internal melalui Mahkamah Partai. Bagaimana kronologi penjelasannya, silakan tanya ke DPP Partai PDI Perjuangan terkait dengan tadi yang ditanyakan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 27 September 2024. 

PDIP Ungkap Ada Upaya 'Mengawut-awut' Internal Jelang Kongres, Megawati Perintahkan Siaga 1

Sebelumnya, Tia Rahmania menggugat DPP PDIP ke PN Jakarta Pusat terkait pemecatannya sebagai kader yang membuat dia batal dilantik sebagai anggota DPR RI. Dia pun membantah ada penggelembungan suara untuk lolos menjadi anggota dewan.

Kuasa Hukum Tia Rahmania, Purbo Asmoro mengatakan bahwa gugatan tersebut telah dimasukkan dan sudah terbit nomor perkaranya. Pihak Tia Rahmania tinggal menunggu tanggal pemeriksaan sidang.

Dia menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menggelembungkan suara hasil Pileg di Dapil Banten I. Sampai saat ini, pihaknya juga tidak mendapatkan surat pemecatan resmi dari mahkamah partai PDIP.

"Padahal kami buktikan bahwa itu tidak benar. Jadi Mahkamah Partai dipakai alat untuk kepentingan seseorang," kata Purbo kepada awak media, Kamis 26 September 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya