DKPP Sarankan PBNU Laporkan Ketua KPU Buntut Pergantian 5 Anggota DPR Terpilih PKB

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, The Interview
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bogor, VIVA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lukito menanggapi ihwal permintaan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Abdullah Latopada agar DKPP memanggil dan memecat Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

KPU Sebut Cagub Papua Barat Daya yang Sempat Dibatalkan Bisa Ikut Pilkada

Permintaan pemeriksaan tersebut karena KPU menggantikan lima anggota DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Heddy mempersilakan PBNU melaporkan ke DKPP, jika ada dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam proses pergantian 5 anggota DPR RI terpilih tersebut.

KPU Ungkap Ketersediaan Jaringan Internet Masih Jadi Kendala Pilkada Serentak di Sejumlah Daerah

"Nah, kalau memang dianggap ada pelanggaran etik, ya silakan adukan ke DKPP. Sampai sekarang belum ada pengaduan. Jadi ya mau ngapain kalau enggak ada pengaduan," kata Heddy di Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 27 September 2024.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, The Interview

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Polemik Pilkada Fakfak, KPU dan KPUD Papua Barat Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu

Heddy menerangkan, DKPP bersifat pasif dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Karena itu, kata dia, DKPP baru bisa memeriksa hingga menjatuhkan sanksi ke penyelenggara pemilu jika ada pengaduan dari masyarakat atau peserta pemilu.

"Kalau enggak ada pengaduan, DKPP enggak bisa memeriksa. Ya kalau pernyataan-pernyataan publik, ya silakan saja. Tapi DKPP tidak bisa bergerak kalau tidak ada pengaduan," kata Heddy.

Lebih lanjut, Heddy menegaskan soal pelantikan anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 merupakan kewenangan peserta pemilu yakni partai politik. Menurut dia, sejauh ini KPU masih menjalankan tugasnya sesuai tupoksi dalam penetapan anggota DPR RI terpilih.

"Soal caleg dilantik dan tidak itu teman-teman kan tahu peserta pemilu legislatif adalah partai politik. Sebenarnya kan kewenangan partai politik. Ini case-nya berulang, dan sejauh ini saya melihat KPU masih menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu," kata Heddy.

Sebelumnya, Ketua PBNU Abdullah Latopada meminta DKPP untuk memanggil dan memecat Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. Pasalnya, KPU RI mengganti 5 calon anggota DPR RI dari PKB yang terpilih pada Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Afifuddin.

Selain itu, dia menyampaikan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan dua dari lima calon legislatif DPR RI terpilih dari PKB masih dalam proses gugatan hukum, yakni Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.

"KPU telah melanggar aturannya sendiri, dan melanggar undang-undang. Oleh karena itu, DKPP harus memanggil dan memecat ketua KPU," kata Latopada.

Dia menduga, ada 'main mata' antara Ketua KPU dengan PKB dalam pencoretan calon legislatif DPR RI terpilih dari PKB tersebut. Terlebih, lanjut dia, Ghufron dan Irsyad tidak pernah diberitahu oleh PKB terkait pemecatan sebagai kader partai dan pemrosesan di KPU.

"Janganlah berlaku zalim. Mereka ini mendapatkan mandat suara dari rakyat. Besar lagi suaranya. Tiba-tiba dicoret begitu saja tanpa ada kejelasan," ujarnya.

Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditetapkan di Jakarta pada Jumat, 20 September 2024, menetapkan calon legislatif DPR RI terpilih dari daerah pemilihan Riau II, yakni Mafirion digantikan oleh Hendri. Mafirion diganti sebab tak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR akibat diberhentikan dari partai tersebut.

Sebanyak tiga orang lainnya juga diganti karena diberhentikan dari partai, seperti Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV digantikan oleh Muhammad Khozin, Mohammad Irsyad Yusuf dari dapil Jawa Timur II digantikan oleh Anisah Syakur, serta Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande.

Selain itu, dari dapil Jawa Tengah II terdapat Fathan yang digantikan oleh Hindun Anisah. Farhan diganti lantaran mengundurkan diri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya