Dipecat PDIP dan Gagal ke DPR RI, Kubu Tia Rahmania: Ada yang Mau Menjatuhkan Jelang Pelantikan

Tia Rahmania saat Mengkritik Keras Nurul Ghufron di Acara Lemhanas
Sumber :
  • Tangkapan Layar/ Youtube VIVA

Jakarta, VIVA - PDIP telah memecat Tia Rahmania dari keanggotaan partai. Akibat pemecatan tersebut, Tia gagal dilantik sebagai calon anggota DPR terpilih pada 1 Oktober 2024 nanti. Alasan PDIP memecat Tia lantaran caleg dari Dapil Banten I itu terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai. Tia dikatakan mengalihkan suara partai untuk dirinya di Pileg 2024.

PDIP Respons Kabar Sekjen Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

Merespons itu, Kuasa Hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba menyebut, ada dugaan pergantian Tia Rahmania di kursi DPR dengan Bonnie Triyana didasari keputusan Mahkamah Partai PDIP yang dibuat tidak sesuai dengan fakta. 

Tia Rahmania, Caleg DPR RI yang dipecat PDI Perjuangan. (Instagram Tia Rahmania).

Photo :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)
Plus dan Minus Bila Jokowi Bikin Partai Baru

Purba menekankan, Tia dituduh melakukan penggelembungan suara dengan mengambil suara dari calon lainnya pada Pileg 2024. 

"Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu, kan sudah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," kata Jupryanto dalam keterangannya, Jumat, 27 September 2024.

Ahmad Muzani Tegaskan Gerindra Tidak Serang PDIP soal Kenaikan PPN 12%

Menurut Jupryanto, tindakan Mahkamah Partai PDIP merupakan fitnah dan kejahatan terhadap kehormatan seseorang. 

"Fitnah itu, itu mau kita clearkan, kejahatan itu terhadap kehormatan seseorang," ujarnya. 

Dia menjelaskan, Tia memang pernah dilaporkan oleh Bonnie Triyana, Caleg PDIP dari Dapil Banten I, ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif pemilu. 

Hasil persidangan, kata dia, menyatakan bahwa ‘Tia tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu’. Hal tersebut tertuang dalam putusan :002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024.

"Selain itu, putusan laporan tindak pidana pemilu dengan nomor laporan : 005/REG/LP/PL/11.00/IV/2024 tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan tercantum pada Formulir Model B.18 Bawaslu Provinsi Banten," jelasnya. 

Jupryanto juga mengklaim, bahwa Tia baru mengetahui perubahan namanya di KPU pada tanggal 23 September 2024, Senin malam. Itu merupakan hari yang sama saat Tia mengkritik keras Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Sedangkan surat pemecatan fisiknya baru diantarkan ke rumahnya pada hari Kamis 26 September," ujarnya. 

Dia menambahkan, surat pemecatan Tia telah ditandatangani sejak 13 September 2024 dan tidak pernah disampaikan kepada yang bersangkutan.

"Sehingga muncul dugaan adanya kelompok kejahatan yang sengaja ingin menjatuhkan Tia Rahmania di waktu menjelang pelantikannya," imbuhnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya