Komisi II DPR Rekomendasikan Revisi UU Pemilu Dibahas Awal 2025
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA-Â Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia merekomendasikan revisi undang-undang (RUU) tentang Pemilu untuk dibahas pada awal tahun 2025 oleh anggota DPR periode 2024-2029.
Menurut Politikus Golkar itu, revisi tentang aturan Pemilu sebaiknya dilakukan dengan jarak waktu yang jauh dengan agenda Pemilu, sehingga segala sesuatu yang bakal berkaitan dengan Pemilu 2029, nantinya bisa disempurnakan pada awal 2025.
"Kalau kita merevisi undang-undang yang terkait dengan politik, jangan dekat-dekat dengan agenda politik," kata Doli kepada awak media, dikutip Jumat, 27 September 2024.
Doli melanjutkan, sejatinya Komisi II DPR RI periode 2019-2024 sudah memiliki inisiatif untuk mendorong revisi Undang-Undang Pemilu. Bahkan, klaim Doli, pihaknya pun sudah punya draf naskah akademik dan rancangan undang-undangnya untuk diproses pada awal-awal masa jabatan.
Menurut Doli, Komisi II DPR berencana untuk menyesuaikan sistem pemilu untuk 2024 yang terdapat dua agenda, yakni Pemilu yang berisi Pilpres dan Pileg, serta Pilkada.
Namun, karena saat itu terjadi pandemi COVID-19, maka DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pembahasan RUU tentang Pemilu tersebut.
Untuk itu, Doli berharap Komisi II DPR RI pada periode mendatang agar memiliki inisiatif yang sama untuk membahas RUU Pemilu di awal-awal masa jabatan.
"Mudah-mudahan DPR periode berikutnya, khususnya di Komisi II diberi kesempatan untuk bisa menyelesaikan dalam tahun pertama," ujarnya.
Di samping itu, kata Doli, undang-undang tentang politik juga bukan hanya soal undang-undang tentang pemilu. Menurut Doli, ada juga undang-undang tentang partai politik yang sebaiknya dibahas oleh Anggota DPR RI periode 2024-2029.