Usai MPR Cabut TAP soal Soeharto dan Gus Dur, Mereka Dinilai Layak Dapat Gelar Pahlawan
- Dok. Partai Golkar.
Jakarta, VIVA – Mejelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI, telah mencabut Ketetapan MPR atau TAP MPR, terkait dengan Presiden RI ke-2 Soeharto, dan Presiden RI ke-4 KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Terhadap keputusan itu, Ketua Umum Yayasan Jayabaya, Moestar Pj Moeslim, menilai sudah saatnya negara memberikan gelar sebagai pahlawan nasional kepada kedua tokoh dan mantan Presiden RI tersebut.
Seperti Soeharto, menurut Moestar Presiden RI ke-2 tersebut juga punya saja yang besar dalam pembangunan bangsa. "Beliau telah berhasil membawa bangsa ini dari keterpurukan di masa sebelumnya, menjadi jauh lebih baik," katanya, dikutip Jumat 27 September 2024.
Lebih lanjut dijelaskannya, saat-saat terakhir pemerintahan Soeharto, dia menyebut tidak ada upaya mempertahankan jabatannya dari gelombang aksi. Walau opsi menggunakan militer bisa saja tetapi menurut dia itu tidak dilakukan oleh Soeharto.
"Tapi jiwa besarnya ditunjukkan dengan berhenti menjadi Presiden RI mengikuti kehendak rakyat," lanjutnya.
Selain Soeharto, Moestar menilai Gus Dur juga sudah seharusnya mendapat gelar pahlawan nasional. Terutama jasa mantan Ketua Umum PBNU itu adalah dalam menjaga keberagaman Indonesia.
"Gus Dur adalah sosok yang sangat menghargai keberagaman dalam berbagai aspek kehidupan, terutama suku, agama, dan ras. Beliau memberikan contoh nyata tentang bagaimana keberagaman bisa menjadi kekuatan bagi bangsa," katanya.
Dengan telah dicabutnya kedua TAP MPR itu, Moestar mengatakan kalau tak ada lagi yang bis menghalangi negara memberi gelar pahlawan nasional kepada kedua Presiden RI itu.
"Kita adalah bangsa yang besar dengan segala macam perjalanan sejarahnya. Kedua sosok ini layak menjadi pahlawan karena pemikiran dan tindakan mereka telah membawa bangsa ini maju seperti saat ini," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, MPR RI resmi mencabut nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Keputusan majelis tersebut diambil dalam paripurna terakhir MPR RI periode 2024-2029.
"Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Tidak hanya tentang Soeharto, bahwa MPR juga telah mencabut Tap MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Hal ini berdasarkan permohonan dari Fraksi PKB.