Ahli Pertahanan: Pembentukan Angkatan Siber TNI Perlu Waktu Tujuh Tahun

Andi Widjajanto
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Ahli Pertahanan Andi Widjajanto mengemukakan pembentukan angkatan siber sebagai matra tersendiri di luar TNI AD, TNI AL, dan TNI AU kemungkinan memerlukan waktu sampai tujuh tahun.

Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Andi, yang pernah menjabat Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) periode 2022–2023, menjelaskan tahapan membentuk matra baru itu, di antaranya mencakup penguatan satuan siber di tiap matra, kemudian membentuk komando gabungan yang dipimpin perwira tinggi bintang tiga.

"Waktu saya di Lemhannas ya, itu evolusi tujuh tahun. Mungkin akan dimulai dengan penguatan satuan siber di level bintang satu di masing-masing matra sehingga nantinya ada pembentukan komando gabungan di level bintang tiga," kata Andi yang ditemui setelah menghadiri acara diskusi di Pusat Kebudayaan Amerika Serikat, Jakarta, Kamis, 26 September 2024.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang Usai Kontak Tembak dengan KKB, TNI Bantu Pencarian

Ilustrasi-Parade pasukan dan Alutsista di HUT TNI ke 69

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Ia mengatakan jika pemerintahan ke depan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto mendukung wacana pembentukan angkatan siber, kemungkinan pembentukan komando gabungan siber itu akan terjadi semasa pemerintahan periode 2024–2029.

Terpopuler: Enzo Allie Jadi Lulusan Terbaik Kopassus, Polisi Tantang Warga Duel Carok

Terlepas dari itu, Andi melanjutkan syarat yang mutlak dipenuhi untuk membentuk angkatan siber ialah amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Hal itu karena konstitusi UUD 1945 saat ini hanya mengatur tiga matra TNI, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, dan TNI Angkatan Laut.

Jika amendemen itu juga terwujud pada masa pemerintahan Prabowo, tambah Andi, maka pemerintah dan DPR juga harus merevisi undang-undang terkait, seperti UU TNI terutama Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, kemudian UU Pertahanan Negara, dan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

VIVA Militer : Pasukan TNI sisir kelompok bersenjata OPM di Papua (ilustrasi)

Photo :
  • Viva.co.id

Andi juga menambahkan pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang juga harus membuat undang-undang yang spesifik mengatur bidang pertahanan dan siber.

"Jika memang ingin ada akselerasi langsung membentuk angkatan siber, mau tidak mau harus mengamendemen Undang-Undang Dasar," kata Penasihat Senior Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45).

Menurut ia, sejauh ini kajian yang ada di Lemhannas memang mengarah untuk membentuk angkatan siber sebagai matra baru TNI, mengingat beberapa negara, termasuk tetangga Indonesia seperti Singapura, juga telah mewujudkan itu.

Di Singapura, matra siber resmi terbentuk sejak Oktober 2022 dengan nama Digital and Intelligence Service (DIS). "Lalu ada juga China yang menjadikan perang siber, angkatan siber sebagai kekhususan tersendiri," kata Andi. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya