PDIP Siap Hadapi Gugatan Tia Rahmania usai Diberhentikan Partai
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Jakarta, VIVA - Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengaku siap menghadapi upaya hukum Tia Rahmania yang menggugat partai usai diberhentikan serta batal dilantik menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.
Hal itu disampaikan Ronny terkait pemecatan Tia yang dikatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan.
“Terkait dengan kedepannya, apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum, tentunya kami dari partai sudah melakukan proses,” ujar Ronny kepada wartawan di kantor DPP PDIP, Kamis, 26 September 2024.
Menurutnya, proses pemecatan Tia sudah melalui banyak hal dengan ketentuan yang sesuai anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) DPP PDIP.
“Ini sesuai dengan undang-undang partai politik dan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita dan peraturan partai di internal kita,” tuturnya.
Ia juga mengatakan PDIP tak keberatan apabila Tia melakukan upaya hukum. Ronny menegaskan pihaknya bakal menghadapi Tia.
“Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat kedepannya dan kita akan hadapi,” kata Ronny.
Sebelumnya, Tia Rahmania menggugat PDI Perjuangan (PDIP) dan KPU RI ke PN Jakarta Pusat, karena memecatnya sebagai anggota partai dan membatalkan dirinya duduk di kursi DPR RI.
Pendaftaran gugatan sudah dilakukan pada Kamis pagi, 26 September 2024, yang dilakukan oleh pengacaranya, Jupriyanto Purba.
Selain itu, Tia Rahmania juga bakal mendaftarkan gugatan ke Bareskrim Polri, yang rencananya bakal dilakukan Jumat besok, 27 September 2024. Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan keterangan palsu saat sidang mahkamah partai.
"Kalau pengadilan Jakarta sudah didaftarkan tadi pagi. Rencananya besok bikin pelaporan ke Bareskrim terkait adanya dugaan pencemaran nama baik dan memberikan pernyataan palsu di disidang mahkamah partai," ujar Jupriyanto Purba, Pengacara Tia Rahmania, melalui selulernya, Kamis 29 September 2024.
Pelaporan dilakukan sebagai bentuk protes Tia Rahmania yang dipecat partai secara tidak adil. Menurutnya, Mahkamah Partai tidak bertindak sebagaimana mestinya.
Selama sidang mahkamah partai PDI Perjuangan, dirinya tidak pernah dimintai keterangan dan memberikan pembelaan. Bahkan saat pembacaan putusan, Tia menghadiri secara online.
"Belum (pernah hadir disidang mahkamah partai), dia cuma waktu pembacaan putusan baru diminta hadir soal undangannya, itupun secara online," terangnya.