Tak Terima Dipecat dan Gagal Jadi Anggota DPR, Tia Rahmania Gugat PDIP-KPU RI ke PN Jakpus

Tia Rahmania, Caleg DPR RI yang dipecat PDI Perjuangan. (Instagram Tia Rahmania).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Banten, VIVA – Tia Rahmania menggugat PDI Perjuangan (PDIP) dan KPU RI ke PN Jakarta Pusat, karena memecatnya sebagai anggota partai dan membatalkan dirinya duduk di kursi DPR RI.

Pramono Anung Cerita Gus Dur-Megawati Aslinya Tak Akur, Rujuk Gara-gara Nasi Goreng

Pendaftaran gugatan sudah dilakukan pada Kamis pagi, 26 September 2024, yang dilakukan oleh pengacaranya, Jupriyanto Purba.

Selain itu, Tia Rahmania juga bakal mendaftarkan gugatan ke Bareskrim Polri, yang rencananya bakal dilakukan Jumat besok, 27 September 2024. Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan keterangan palsu saat sidang mahkamah partai.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Tia Rahmania, Caleg Terpilih DPR RI asal PDI Perjuangan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

"Kalau pengadilan Jakarta sudah didaftarkan tadi pagi. Rencananya besok bikin pelaporan ke Bareskrim terkait adanya dugaan pencemaran nama baik dan memberikan pernyataan palsu di disidang mahkamah partai," ujar Jupriyanto Purba, Pengacara Tia Rahmania, melalui selulernya, Kamis 29 September 2024.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Pelaporan dilakukan sebagai bentuk protes Tia Rahmania yang dipecat partai secara tidak adil. Menurutnya, Mahkamah Partai tidak bertindak sebagaimana mestinya.

Selama sidang mahkamah partai PDI Perjuangan, dirinya tidak pernah dimintai keterangan dan memberikan pembelaan. Bahkan saat pembacaan putusan, Tia menghadiri secara online.

"Belum (pernah hadir disidang mahkamah partai), dia cuma waktu pembacaan putusan baru diminta hadir soal undangannya, itupun secara online," terangnya.

Menurut Jupriyanto, Tia Rahmania dituding menggelembungkan suara dan mencuri suara dari Mochammad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Nyatanya, ada kesalahan di panitia pemilihan suara tingkat kecamatan.

Kemudian dilakukan perbaikan dan suara itu dikembalikan ke Mochammad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Klaim Jupriyanto, suara Hasbi yang bilang tidak masuk ke perhitungan Tia Rahmania.

"Hasbi yang menerangkan bahwa Bu Tia mengambil suara dia sebesar 251, akhirnya Bu Tia dikatakan melakukan penggelembungan suara, padahal faktanya dia tidak melakukan itu," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya