MPR Cabut TAP Pemberhentian Gus Dur, Cak Imin: Tak Ada Lagi Beban Pribadi

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengapresiasi pemulihan nama baik Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melalui pencabutan Ketetapan (Tap) MPR Nomor II/MPR/2001. 

PKB: Kenaikan PPN Bukan Harga Mati untuk Penguatan APBN

Imin menekankan, PKB punya alasan dan dasar hukum yang kuat untuk memulihkan nama baik Gus Dur.

“Bahwa jasa-jasa Gus Dur, bahwa proses politik yang menggantikan Gus Dur tidak boleh menjadi beban pribadi sehingga pergantian kekuasaan itu tidak terbebankan kepada pribadi Gus Dur,” kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024.

Politikus PKB Hasbiallah Ilyas Ingin KPK Telepon Dulu Pejabat Negara Sebelum Ditangkap

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Agustus 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Kendati dinamika politik telah melengserkan Gus Dur dari kursi kepresidenan, namun, kata Imin, nama baik Gus Dur bisa kembali.

Cak Imin Dorong Kemensos Buka Posko-posko Pengaduan Judi Online

“Saya kira melihat jasa-jasa Gus Dur mempertahankan pluralisme, mencairkan hubungan agama dan negara, itu menjadi cukup alasan yang kuat untuk di MPR ini memberi rekomendasi,” kata Imin.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) sepakat memulihkan nama baik Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pemulihan ini dilakukan lewat pencabutan atas Ketetapan (Tap) MPR Nomor II/MPR/2001 soal pemberhentian Gus Dur sebagai presiden.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet.

Photo :
  • Tangkapan layar tv Parlemen.

Selain itu, Bamsoet juga mendorong para mantan Presiden RI bisa mendapat penghargaan. Hal ini ditujukan sebagai apresiasi atas jasa yang telah memimpin bangsa.

"Pimpinan MPR RI mendorong agar jasa dan pengabdian dari mantan Presiden Soekarno, mantan Presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid, dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Bamsoet.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya