PDIP Tepis Pemecatan Tia Rahmania Karena Kritis ke KPK

Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - PDIP menegaskan bahwa pemecatan Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih 2024-2029 dari Dapil Banten I, bukan karena sikap kritisnya terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Nurul Ghufron. Tia awalnya viral setelah pertanyaan kritisnya ke Ghufron saat pembekalan di Lemhanas.

Anies dan Anak Abah Berlabuh Dukung Pramono-Rano, Hasto PDIP: Arus Balik Perlawanan

Selain Tia, caleg PDIP Dapil Jawa Tengah V, Rahmat Handoyo, juga mengalami nasib serupa. PDIP memastikan keputusan pemecatan terhadap Tia tersebut tidak terkait kritik mereka terhadap KPK. Namun, pemecatan itu adalah murni hasil dari proses sengketa di internal partai. 

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menjelaskan pemecatan tersebut terjadi karena ada sengketa internal yang berhubungan dengan pergeseran suara dalam Pemilu Legislatif atau Pileg 2024.

Sekjen PDIP Singgung Ada yang Berupaya Ubah Kedaulatan Rakyat Jadi "Kerajaan"

Tia Rahmania saat Mengkritik Keras Nurul Ghufron di Acara Lemhanas

Photo :
  • Tangkapan Layar/ Youtube VIVA

"Sebenarnya itu masalah biasa dalam proses internal partai. Tidak ada, kan yang saya lihat di media malah di belok-belokan seolah-olah karena dia kritis terhadap pertanyaan KPK, tidak ada kaitan itu. Jadi harus diluruskan ya," kata Komarudin kepada awak media, Kamis, 26 September 2024

Jelang Pilkada, Megawati Soekarnoputri Minta Warga Pilih Pemimpin yang Punya Prestasi Baik

Komarudin menyebutkan, kasus itu sebetulnya telah diselesaikan melalui Mahkamah Partai PDIP, yang mana ditemukan bukti bahwa Tia Rahmania dan Handoyo melakukan pelanggaran dengan memindahkan suara, merugikan kader lain dalam proses pemilihan. 

Apalagi, persoalan sengketa internal partai terjadi tidak hanya di level DPR RI, melainkan ada juga di level DPRD provinsi, kabupaten/ kota. 

“Jadi, kasus itu bukan mereka dua saja. Itu ada juga di di DPR RI, kemudian (DPRD) Kabupaten Kota, itu namanya sengketa internal partai. Jadi kan itu sengketa pileg kemarin, pemilihan legislatif 2024 itu,” kata Komarudin. 

Dalam kasus ini, Tia Rahmania digugat oleh Bonnie Triyana. Sementara Rahmat Handoyo digugat oleh Didik Haryadi di Mahkamah Partai PDIP. 

“Nah, gugatan itu disampaikan, berproses di Mahkamah Partai, kemudian mahkamah bersidang,” ujarnya. 

Dalam persidangan, Tia Rahmania dan Rahmat Handoyo tak bisa membuktikan perolehan suaranya di Pileg 2024 murni sesuai dengan hasil pemilihan. Dengan kata lain, ada permainan berupa pemindahan suara, sehingga dinyatakan melanggar aturan partai dan perundang-undangan. 

“Sementara dua pelapornya (Bonnie Triyana dan Didik Haryadi) bisa membuktikan dengan C1-nya. Atas dasar itu, maka mahkamah memutuskan untuk merekomendasikan kepada DPP untuk DPP menyampaikan keputusan kepada yang kedua yang bersangkutan itu,” kata Komarudin.

Adapun soal sanksi pemecatan kepada Tia Rahmania dan Tahmat Handoyo karena melakukan pelanggaran, Komarudin menyebut bahwa Mahkamah Partai PDIP memberikan dua opsi yakni mengundurkan atau dipecat. 

Karena keduanya menolak mengundurkan diri, sehingga partai mengambil keputusan pemecatan. “Itu keputusan organisasi, harus dipecat, kan begitu,” kata Anggota DPR RI Fraksi PDIP ini. 

Lebih jauh, Komarudin juga menegaskan bahwa semua mekanisme organisasi dan aturan partai telah diikuti dalam proses ini. Keputusan pemecatan resmi dikeluarkan oleh DPP PDIP dan disampaikan kepada KPU sebagai bagian dari prosedur administrasi pemilihan.

"Dari sanksi pemecatan itulah, dua orang yang tadi menggugat itu, Bonnie maupun (Didik Haryadi) ini kan mereka membuktikan bahwa mereka berhak untuk masuk. Kan gitu. Itulah kenapa dasar itu, KPU melakukan pergantian terhadap dua nama, Tia maupun Rahmat Handoyo itu,” kata Komarudin.

Ditambahkan Komarudin, keputusan sidang Mahkamah Partai PDIP telah diteken sejak 5 September 2024 lalu. Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Partai Yasonna H Laolly, Wakil Ketua Komarudin Watubun, Sukur Nababan, Utut Adianto, Djarot Saiful Hidayat, Maruarar Siahaan. 

“Jadi, jangan urusan itu dibelokan, seolah-olah ada urusan dengan KPK, itu tidak ada gitu,” imbuhnya.

Johanis Tanak, Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pimpinan KPK

Ingin Hapus OTT Kalau Jadi Ketua KPK, ICW Sebut Johanis Tanak Lagi 'Caper' ke DPR

ICW menilai pernyataan Johanis Tanak yang berjanji menghapus OTT jika Jadi pimpinan, tidak jelas dan menyesatkan

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024