Gerindra Ungkap Susunan Kabinet Prabowo Difinalisasi Sebelum Pelantikan 20 Oktober

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di kawasan Plataran, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengungkap bahwa sampai hari ini susunan menteri untuk Kabinet Presiden Terpilih Prabowo Subianto masih dinamis. Namun, ia menerangkan sudah akan difinalisasi sebelum pelantikan pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Presiden Vietnam Sampai Uber Prabowo Subianto Demi Bisa Foto Bersama Menterinya

Pun, kata Dasco, segala sesuatu terkait isu jumlah menteri maupun nomenklaturnya masih dinamis. Termasuk, soal Menteri Penerimaan Negara yang diisukan bakal dibentuk.

"Bisa ada, bisa enggak, itu tergantung nanti finalisasi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 26 September 2024.

Trump Abaikan Proses Pemeriksaan oleh FBI untuk Seleksi Calon Menteri, Menurut Media

Dasco

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Sebelumnya, Dasco mengatakan Presiden terpilih Prabowo Subianto masih melakukan simulasi terhadap jumlah nomenklatur kementerian pada Kabinet Prabowo-Gibran periode 2024-2029 mendatang.

Curhat Cak Imin Diomelin Istri: Apa Gunanya Jadi Menteri Kalau Enggak Bisa Atasi Judi Online?

Hal itu disampaikannya merespons isu bahwa jumlah kementerian pada Pemerintahan Prabowo-Gibran akan ditambah dari 34 kementerian menjadi 44 kementerian.

Menurutnya, penambahan jumlah kementerian dilakukan untuk optimalisasi tugas-tugas kementerian dalam rangka menunaikan janji kampanye Prabowo-Gibran, yang ada dalam delapan misi Asta Cita yang diusungnya.

Wacana penambahan jumlah kementerian pada Kabinet Prabowo Subianto pun kemudian diikuti oleh wacana penambahan komisi di DPR RI. 

Ketua DPR RI, Puan Maharani juga sudah mengatakan jumlah komisi akan bertambah jika jumlah kementerian bertambah.

Saat ini, aturan batas jumlah kementerian sebanyak 34 kementerian sudah diubah menjadi tidak dibatasi sesuai dengan kebijakan Presiden, berdasarkan adanya revisi terhadap Undang-Undang tentang Kementerian Negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya