Cak Imin Sebut Wacana Penambahan Komisi di Parlemen Masih Tahap Lobi-Lobi

Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebut wacana penambahan komisi di Parlemen masih dalam tahap lobi-lobi antarfraksi. Ditekankannya, pembahasan terus dilakukan untuk mematangkan wacana tersebut.

DPR Setujui Penggunaan Sirekap di Pilkada Serentak 2024

"Nanti dibahas lagi karena tidak mungkin dalam waktu tinggal beberapa hari ini mengubah itu," kata Cak Imin dikonfirmasi awak media, Kamis, 25 September 2024.

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Gus Irsyad Dicoret PKB jelang Pelantikan DPR, Massa Pendukungnya Geruduk KPU

Menurut Ketum PKB ini, wacana penambahan komisi tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPR masa jabatan 2024–2029, setelah pelantikan pada 1 Oktober 2024.

Imin mengatakan mekanisme penambahan komisi di DPR RI tidak perlu mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Rapat dengan DPR, Prabowo Singgung Potensi Perang Dunia Ketiga

"Akan tetapi, lebih kuat lagi kalau diubah di dalam UU MD3," ujarnya.

Namun, Imin mengaku tidak terlibat dalam pembahasan penambahan komisi bersama Fraksi PKB. Sehingga, tidak mengetahui logika dari wacana penambahan tersebut.

"Urgensinya kayak apa? Katanya karena kementeriannya bertambah, tetapi apa benar kementerian bertambah? Kami juga belum tahu. Jadi, menurut saya belum bisa diputuskan periode ini. Silakan saja periode ke depan," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan wacana penambahan komisi di DPR sedang dimatangkan parlemen. Hal itu dilakukan menyusul adanya rencana penambahan kementerian pada kabinet pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Penambahan tersebut bisa terealisasi, terlebih setelah Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) menjadi undang-undang.

Ketua DPP PDIP, Puan Maharani (tengah) di Shangri-La Hotel, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 September 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Menurut Puan, kemungkinan penambahan komisi di DPR harus dilakukan agar bisa memperkuat kemitraan antara pemerintah dan legislatif. Saat ini, kata dia, alat kelengkapan dewan di DPR RI terdiri atas sejumlah badan, dan 11 komisi.

"Jadi, itu sedang kami godok, dan kami laksanakan ya sesuai dengan mekanismenya," kata Puan beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya