DPR Setujui Penggunaan Sirekap di Pilkada Serentak 2024
- TVR Parlemen
Jakarta, VIVA – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyetujui rancangan Peraturan KPU yang turut mengatur pemakaian Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada 2024.
Langkah tersebut diambil saat rapat dengar pendapat, Rabu, 25 September 2024, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat.
Rapat tersebut juga menyetujui PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada; Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Suara Lainnya; Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pilkada; serta Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye.
"Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memerhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP RI," kata Doli.
Pada rapat yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik menyebut bahwa Sirekap akan digunakan kembali di Pilkada serentak 2024. Ia juga menegaskan bahwa pihaknha bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang sangat signifikan dari sisi sistem komputasi.
"Berkenaan dengan kapasitas traffic Sirekap, insyaAllah bandwidth-nya lebih besar, sehingga traffic-nya lebih baik. Terus juga kemampuan pembacaan Sirekap kami tingkatkan, sehingga tingkat akurasi-nya menjadi lebih baik," kata Idham.
Selain itu, Idham menerangkan, simulasi penggunaan Sirekap sudah dilakukan di dua tempat, yakni Kota Depok, Jawa Barat, dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. "Tingkat akurasi-nya mencapai 99 persen lebih. Kami meyakini ke depan akan lebih baik, dan kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Idham.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa data yang ditampilkan dalam Sirekap yaitu formulir yang dihasilkan oleh penyelenggara secara berjenjang, seperti Model C.Hasil, Model D.Hasil-KWK, dan seterusnya.
"Jadi, data yang akan kami tampilkan berupa dokumen dalam bentuk image (gambar) atau Pdf itu adalah hasil penghitungan atau rekapitulasi," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Idham juga berharap kasus Sirekap pada Pemilu 2024 tidak terulang kembali di Pilkada 2024.
Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa terdapat tiga jenis aplikasi Sirekap yang akan digunakan untuk Pilkada 2024. "Sirekap mobile, lalu Sirekap web, dan kemudian Sirekap info publik. Jadi, ada tiga jenis Sirekap," ujarnya
Adapun Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menerangkan bahwa pengembang Sirekap untuk Pilkada 2024 masih sama dengan Pemilu 2024, yakni dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Meski begitu, kata dia, KPU sudah berkoordinasi untuk menyempurnakan Sirekap.