Gus Irsyad Dicoret PKB jelang Pelantikan DPR, Massa Pendukungnya Geruduk KPU

Ratusan massa dari SGI membentangkan poster di depan kantor KPU Kabupaten Pasuruan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Pasuruan, VIVA – Massa yang tergabung dalam Sahabat Gus Irsyad (SGI), mendatangi kantor KPU Kabupaten Pasuruan, pada Rabu, 25 September 2024. Gus Irsyad merupakan Irsyad Yusuf yang terpilih sebagai Anggota DPR periode 2024-2029.

Kuasa Hukum PKB: Urusan Internal Partai, Gugatan Sespri Ketum PBNU ke Cak Imin Ditolak

Namun, dalam dinamikanya, Gus Irsyad jelang pelantikan sebagai Anggota DPR malah dicoret Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Simpatisan pendukung Gus Irsyad yang datang ke KPU 
menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) yang berisi pergantian anggota terpilih pada Pemilu periode 2024 - 2029.

Ratusan massa SGI merupakan loyalis dan simpatisan Irsyad Yusuf yang notabene mantan Bupati Pasuruan dua periode.

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

Mereka datang menuntut pembatalan SK KPU RI yang mengganti anggota DPR RI terpilih PKB dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II meliputi Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten/Kota Probolinggo.

Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Dalam tuntutannya, massa SGI menuntut agar KPU Pusat mencabut Surat Keputusan Nomor 1349 Tahun 2024 yang berisi pergantian calon legislatif terpilih periode 2024-2029.

Mereka juga meminta agar KPU merehabilitasi status Gus Irsyad sebagai calon terpilih. Massa pendukung ingin memasukan nama Gus Irsyad kembali dalam daftar legislator DPR ang akan dilantik.

Abdullah Fahmi Salam, koordinator aksi menyampaikan Gus Irsyad secara sah terpilih melalui Pemilu Legislatif 2024. Namun, anehnya nama Gus Irsyad malah diganti oleh orang lain dalam surat yang diterbitkan oleh KPU RI. 

“Gus Irsyad ini calon yang terpilih secara sah. Menjelang pelantikan beliau menerima surat dari KPU RI tentang calon legislatif yang menyebutkan nama orang lain. Aneh sekali, kenapa tidak dikaji ulang dulu, yang bersangkutan dipanggil dan lain sebagainya,” kata Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan massa SGI melakukan aksi damai di depan kantor KPU untuk menyampaikan aspirasinya.

"Aksi ini aksi damai, aksi sopan, kami datang untuk menyampaikan beberapa tuntutan ke KPU tingkat bawah khusus di dapilnya Gus Irsyad," ujarnya.

Seperti diketahui, Gus Irsyad juga merupakan mantan ketua DPC PKB Kabupaten Pasuruan. Dia mengundurkan diri dari jabatan sebagai ketua DPC PKB pada Mei 2024.

Ainul Yaqin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, menanggapi tuntutan massa SGI. Ainul mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU pusat.

"Hari ini kita akan berkoordinasi menyampaikan tuntutan dari massa SGI, dan kita akan menunggu petunjuk selanjutnya dari pusat," kata Ainul.

Dia bilang pihk KPU Kabupaten Pasuruan masih menunggu arahan dan menindaklanjuti secara administratif dari KPU RI. Sebelumnya, massa aksi SGI juga menyuarakan aspirasinya di kantor DPC PKB Kabupaten Pasuruan.

Pilkada Aceh 2017. (Foto ilustrasi).

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI mengatakan adanya usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh DPRD bukan untuk membajak hak politik rakyat.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024