MPR Dorong Soeharto dan Gus Dur Diberi Gelar Pahlawan

Sidang Akhir Masa Jabatan Anggota MPR Periode 2019-2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan bahwa pimpinan MPR mendorong agar presiden ke-2 Soeharto dan presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mendapat gelar pahlawan nasional.
 
Menurut Bamsoet (sapaan akrab Bambang Soesatyo), jangan sampai ada warga negara Indonesia, apalagi seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi hukuman tanpa adanya proses hukum yang adil.

Presiden Prabowo Bakal Segera Umumkan Pahlawan Nasional 2024

"Tidak perlu ada lagi dendam sejarah yang diwariskan kepada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu dan terlibat pada berbagai peristiwa kelam pada masa lalu," kata Bamsoet usai Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024 di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.

Soeharto

Photo :
  • Antara
24 Tahun Bersahabat, Mahfud MD Ungkap Luhut Sering Kirim Duit Bulanan

 
Bamsoet menekankan bahwa sudah sepantasnya dalam kerangka itu MPR merajut persatuan bangsa.

Cerita Luhut soal Ramalan Gusdur yang Menjadi Kenyataan

Oleh karena itu, pimpinan MPR RI mendorong agar jasa dan pengabdian dari mantan Presiden RI Ir. Soekarno, mantan Presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid dapat mendapat penghargaan yang layak.
 
Ia mengatakan bahwa MPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar tertanggal 18 September 2024 perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 yang membahas soal Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pimpinan MPR pun menurutnya bersepakat perihal kedudukan hukum Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 menyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor I/MPR/2003.

Khofifah Indar Parawansa (kiri) saat masih muda bersama Gus Dur.

Photo :
  • Humas Pemprov Jatim

 
Namun, kata dia, terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP Nomor XI/MPR/1998 secara pribadi Pak Harto (sapaan akrab presiden ke-2 RI) dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah wafat.

Selain itu, lanjut Bamsoet, pimpinan MPR juga menerima surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa perihal Kedudukan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid yang berisi pemberhentian sebagai presiden.
 
Berdasarkan kesepakatan rapat gabungan, pimpinan MPR menegaskan bahwa ketetapan MPR tersebut saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
 
"Seluruh hal tersebut dilaksanakan pimpinan MPR sebagai bagian dari penyadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional dan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan," kata dia.
 
Ia menegaskan bahwa MPR adalah aktualisasi dari permusyawaratan seluruh rakyat Indonesia. Maka, sudah sepantasnya dalam kerangka itu MPR merajut persatuan bangsa.
 
"Layaknya benang yang mengikat kain berbagai warna, MPR menganyam harapan dan cita-cita bangsa dalam satu harmoni," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (ant)

Eddy Soeparno.

Pesan Pimpinan MPR Jelang Pencoblosan: Money Politics Harus Dilaporkan!

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno mengingatkan masyarakat untuk melaporkan adanya praktik politik uang atau money politics saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024