TAP MPR soal Pemberhentian Gus Dur Dicabut, Cak Imin: Beliau Layak Kita Sebut Guru Bangsa
- ANTARA FOTO/Maulana Surya
Jakarta, VIVA - Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merespons positif keputusan MPR yang resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus DurĀ sebagai Presiden ke-4 RI.Ā
Menurut Cak Imin, keputusan MPR itu adalah momen yang ditunggu-tunggu sejak dulu.
"Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dulu. Bagaimana Gus Dur sebagai Presiden ke-IV memang benar-benar konstitusional," kata Cak Imin di Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
Cak Imin menyebut figur Gus Dur layak mendapat predikat sebagai Guru Bangsa. Bagi dia, sosok Gus Dur sudah meletakkan pondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara.
"Saya dan kita semua tahu siapa Gus Dur, bagaimana beliau semasa hidup sudah meletakkan pondasi pluralisme, menegakkan rule of law," lanjut Wakil Ketua DPR RI itu.
"Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa. Bukan malah dicap inkonstitusional," tutur Cak Imin.
Pun, dia menyampaikan jika keputusan MPR RI yang mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagai keputusan yang tepat.
"Oya tentu sangat tepat (keputusan MPR). Malah seharusnya sudah dari dulu itu diputuskan," ujar Cak Imin.
Lebih lanjut, dia mengapresiasi kinerja Fraksi PKB di DPR serta MPR yang memperjuangkan agar Tap MPR itu dicabut.
"Saya apresiasi kerja keras sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR juga MPR yang sejak lama memperjuangkan itu. Alhamdulillah hari ini terwujud," sebut Cak Imin.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet dalam sidang paripurna akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 membacakan keputusan mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pertanggungjawaban Gus Dur.
Bamsoet menuturkan keputusan mencabut TAP MPR itu menindaklanjuti surat usulan dari Fraksi PKB. Hal itu sebelumnya diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada Senin, 23 September.
"Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor II/MPR/2001, tentang pertanggung jawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Bamsoet, dalam sidang paripurna, Rabu, 25 September 2024. Dengan pencabutan TAP MPR itu, maka nama baik Gus Dur dipulihkan.