PDIP Dukung Penyesuaian Tap MPR untuk Soeharto dan Gus Dur

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA - Fraksi PDIP MPR RI mendukung agar MPR menyesuaikan permohonan soal Ketetapan (Tap) MPR terkait presiden ke-2 Soeharto dan presiden Ke-4 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sebagaimana yang telah dilakukan MPR RI pada beberapa waktu lalu terhadap Tap MPR soal presiden Sukarno.

Nama Soeharto Dicabut dari Tap MPR tentang KKN

Sekretaris Fraksi PDIP MPR RI Tb Hasanuddin mengatakan permohonan tersebut sudah diajukan oleh Fraksi Partai Golkar soal Soeharto dan oleh Fraksi PKB soal Gus Dur. Dia meminta MPR RI juga perlu merespons surat resmi dari dua partai tersebut.

"PDIP mendukung agar pimpinan MPR juga merespons surat resmi dari Fraksi Partai Golkar dan PKB di MPR tersebut sesuai dengan etika dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," kata Hasanuddin saat menyampaikan pandangan Fraksi PDIP pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Bamsoet Terima Usulan Penyempurnaan UUD 1945 soal MPR Bisa Memveto Putusan MK

Soeharto

Photo :
  • Antara

Permohonan Fraksi Partai Golkar itu untuk mengkaji kembali Pasal 4 Ketetapan (Tap) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sidang Akhir MPR, Muncul Pembahasan Amandemen Kelima UUD

Pasal tersebut berbunyi bahwa upaya pemberantasan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan kepada semua pihak, termasuk secara eksplisit menyebutkan kepada Soeharto. Golkar pun meminta agar MPR menegaskan bahwa Tap itu sudah dilakukan

Selain itu, Fraksi PKB juga mengajukan permohonan agar MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 yang berisi tentang pemberhentian Gus Dur dari jabatan presiden, sudah tidak berlaku lagi.

Hasanuddin mengatakan bahwa langkah MPR menyatakan Tap MPR soal Soekarno yang tak berlaku lagi, telah memulihkan nama baik Bapak Proklamator tersebut.

Ilustrasi Peringatan Haul ke-9 Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Solo

Photo :
  • ANTARA FOTO/Maulana Surya

Dia mengatakan kebijakan tersebut bukan hanya bentuk kenegarawanan dan memberikan rasa keadilan, tetapi juga bakal memberikan pendidikan karakter yang baik terutama bagi generasi muda yang akan meneruskan estafet kepemimpinan bangsa.

"Kita selalu diajarkan oleh guru-guru kita bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pejuang kemerdekaan," katanya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada Senin menyerahkan surat pimpinan MPR RI tentang tidak lanjut tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno kepada keluarga Presiden Pertama RI Soekarno dan Menkumham Supratman Andi Agtas.

Tidak berlakunya TAP MPRS tentang Soekarno itu pun sekaligus mencabut tuduhan kepada Presiden Soekarno soal mendukung pemberontakan dan pengkhianatan Gerakan 30 September (G-30-S) PKI pada tahun 1965.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya