Nama Soeharto Dicabut dari Tap MPR tentang KKN

Sidang Akhir Masa Jabatan Anggota MPR Periode 2019-2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Setelah mencabut Ketetapan (Tap) MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid (Gus Dur), MPR RI juga mencabut nama presiden ke-2 RI Soeharto dari Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998.

Tap MPR tersebut berisikan tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan secara eksplisit ditujukan kepada Soeharto.

Demikian itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR periode 2019-2024, di ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.

Soeharto

Photo :
  • Antara

"Terkait dengan penyebutan nama mantan presiden Soeharto dalam Tap MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan, keputusan itu menindaklanjuti surat dari Fraksi Partai Golkar dan diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada Senin.

Politikus Golkar ini menegaskan, Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 tersebut secara yuridis masih berlaku. Namun, proses hukum terhadap Soeharto telah selesai karena mantan mertua calon presiden terpilih Prabowo Subianto itu telah meninggal dunia.

Terpopuler: Kades dan Warga Tolak Sistem Parkir Gratis di Mie Gacoan, Thailand Resmi Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis

"MPR sepakat untuk menjawab surat tersebut sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana status hukum Tap MPR nomor 11 tahun 1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh Tap MPR nomor 1/R 2003," ujarnya.

VIVA Militer: Jenderal Besar TNI A. H. Nasution dan Jenderal Besar TNI Soeharto

Photo :
  • Twitter/@ustadtengkuzul
Viral! Prediksi dan Pesan Soeharto Tentang Indonesia di Tahun 2020an Jadi Kenyataan: Anak Muda Senang ...

Bamsoet menuturkan, MPR adalah rumah kebangsaan bersama dan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. MPR juga merupakan aktualisasi dari pemusyawaratan atau perwakilan seluruh rakyat Indonesia.

"Sudah sepantasnya dalam kerangka itu, MPR merajut persatuan bangsa. Layaknya benang yang mengikat kain berbagai warna, MPR menganyam harapan dan cita-cita bangsa dalam satu harmoni," ujarnya. 

Kasus Pagar Laut Harus Dikaji Sesuai UUD 1945, Menurut Badan Pengkajian MPR

Selaras pemikiran tersebut, kata Bamsoet, dalam semangat persatuan dan kesatuan pimpinan MPR mendorong agar jasa dan pengabdian dari mantan Presiden Soekarno, mantan presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid, dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Ke depan, tantangan kebangsaan yang kita hadapi akan semakin berat, oleh karenanya kita harus selalu bergandengan tangan untuk Indonesia yang lebih kuat, Indonesia yang lebih hebat," katanya.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Konferensi Liga Muslim Dunia (Doc: Istimewa)

Konferensi Liga Muslim Dunia di Mekkah, Ketua MPR RI Serukan Persatuan Umat

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyerukan pentingnya persatuan umat Islam dalam pidatonya di Konferensi Internasional Liga Muslim Dunia.

img_title
VIVA.co.id
12 Maret 2025