Bamsoet Terima Usulan Penyempurnaan UUD 1945 soal MPR Bisa Memveto Putusan MK

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (ketiga kanan) menerima aspirasi penyempurnaan UUD NRI 1945 dari Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (FKPPI) di Jakarta, Selasa, 24 September 2024.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, VIVA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima aspirasi penyempurnaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dari Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (FKPPI).

Waka MPR Ibas ke Mahasiswa di Gedung DPR: Anda Mau Jadi Politisi, Disini Tempatnya

Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 24 September 2024, FKPPI menyampaikan aspirasi agar MPR diperkuat untuk dapat merumuskan dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai kebijakan dasar.

"Bagi FKPPI, penyempurnaan konstitusi bisa menjadi jalan tengah dari berbagai usulan perubahan yang ada saat ini, khususnya menjadi jalan tengah bagi yang ingin kembali ke UUD NRI 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 maupun UUD sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959," kata Bamsoet.

Ketua MPR Harap Trump Mampu Redam Konflik di Sejumlah Kawasan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Selain itu, Bamsoet menjelaskan bahwa FKPPI mengusulkan penyempurnaan konstitusi yang mengarah kepada penataan kekuasaan kehakiman dengan mempertimbangkan banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap kontroversial, dan tidak bisa dilakukan koreksi karena bersifat final and binding.

21 Juta Orang Indonesia Jadi Nasabah Kripto, Bamsoet Desak Pemerintah Perketat Pengawasan

FKPPI, katanya,  mengusulkan agar MK menjalankan kewenangannya pada ranah pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar tanpa perlu membuat norma baru. FKPPI juga mengusulkan agar MPR bisa memveto putusan MK dengan berbagai syarat.

"Setiap usul anak bangsa bagi penataan penyelenggaraan pemerintahan patut didengar, ditelaah, dan ditindaklanjuti. Oleh karena itu, dalam ranah akademik maupun pembangunan kebangsaan, usulan FKPPI ini menarik untuk dielaborasi lebih jauh, sehingga check and balances bukan hanya terlaksana di ranah legislatif dan eksekutif saja, melainkan juga di ranah yudikatif," ujarnya.

Berikutnya, Bamsoet menjelaskan bahwa FKPPI juga mengusulkan agar keanggotaan MPR diperkuat dengan menghadirkan kembali Utusan Golongan.

Sidang Akhir Masa Jabatan Anggota MPR Periode 2019-2024

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Keberadaan Utusan Golongan bisa memastikan bahwa setiap kelompok masyarakat dapat memberikan perspektif dan masukan yang berharga dalam proses legislatif maupun dalam proses kehidupan kebangsaan dalam arti yang lebih luas," katanya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya