Pramono Tetap Bakal Kunjungi CFD Sudirman-Thamrin Meski Dilarang di Masa Kampanye

Cagub Jakarta, Pramono Anung (Dok. Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Calon gubernur Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung mengatakan bahwa dirinya tetap akan melakukan kegiatan seperti biasanya yakni olahraga di Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin, meski di masa kampanye Pilgub Jakarta 2024.

Dia memang sadar bahwa dalam CFD itu tidak dibolehkan untuk melakukan kegiatan kampanye atau kegiatan politik lainnya ketika masuk masa kampanye.

Namun, mantan Sekretaris Kabinet itu menilai sah saja jika dirinya dan calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno masih mengunjungi CFD seperti yang rutin mereka lakukan sebelum masa kampanye. Asalkan, tidak ada kegiatan mengajak masyarakat untuk memilihnya.

Bakal Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

"Jadi kalau ke CFD sudah enggak boleh lagi berkegiatan yang bersifat kampanye. Tapi kalau CFD untuk CFD, masak enggak boleh, selama enggak pakai identitas untuk kampanye dan sebagainya," kata Pramono di Kota Tua, Jakarta Barat pada Selasa 24 September 2024.

Lebih lanjut, dia juga tidak akan membawa atribut dan tim pemenangan kampanyenya.

"Ya saya sendiri aja karena saya masih sepedaan seperti biasa," ucap Pramono.

Diketahui, larangan berkampanye di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). 

Pramono Janji Kembalikan Bebas Pajak Rumah di bawah Rp2 Miliar Era Gubernur Anies

Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Pergub 12 Tahun 2016, disebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Bawaslu Waspadai Celah bagi Kontestan Pilkada untuk Kampanye pada 'Waktu Kosong'

Kemudian, Pasal 9 ayat (2) huruf e menyatakan bahwa partisipan HBKB yang melanggar ketentuan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, penyelenggara HBKB akan memberikan surat teguran.

Pasal 9 ayat (2) huruf f menyebutkan, jika partisipan HBKB yang telah disanksi teguran tersebut mengulangi perbuatannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya.

Kehebohan Ayah Ojak Dukung Supian-Chandra di Pengundian Nomor Urut Pilkada Depok
Calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil

Awali Kampanye, RK-Suswono Bakal Ziarah ke Makam MH Thamrin

Usai ziarah ke makam MH Thamrin, RK dan Suswono akan berkampanye secara terpisah.

img_title
VIVA.co.id
25 September 2024