Pramono Tetap Bakal Kunjungi CFD Sudirman-Thamrin Meski Dilarang di Masa Kampanye

Cagub Jakarta, Pramono Anung (Dok. Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Calon gubernur Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung mengatakan bahwa dirinya tetap akan melakukan kegiatan seperti biasanya yakni olahraga di Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin, meski di masa kampanye Pilgub Jakarta 2024.

Awali Kampanye, RK-Suswono Bakal Ziarah ke Makam MH Thamrin

Dia memang sadar bahwa dalam CFD itu tidak dibolehkan untuk melakukan kegiatan kampanye atau kegiatan politik lainnya ketika masuk masa kampanye.

Namun, mantan Sekretaris Kabinet itu menilai sah saja jika dirinya dan calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno masih mengunjungi CFD seperti yang rutin mereka lakukan sebelum masa kampanye. Asalkan, tidak ada kegiatan mengajak masyarakat untuk memilihnya.

Cak Lontong Ajak Warga Bijak Gunakan Sosmed dan Kampanye Damai saat Pilkada

Bakal Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

"Jadi kalau ke CFD sudah enggak boleh lagi berkegiatan yang bersifat kampanye. Tapi kalau CFD untuk CFD, masak enggak boleh, selama enggak pakai identitas untuk kampanye dan sebagainya," kata Pramono di Kota Tua, Jakarta Barat pada Selasa 24 September 2024.

KPU Bolehkan Pemilih Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024

Lebih lanjut, dia juga tidak akan membawa atribut dan tim pemenangan kampanyenya.

"Ya saya sendiri aja karena saya masih sepedaan seperti biasa," ucap Pramono.

Diketahui, larangan berkampanye di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). 

Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Pergub 12 Tahun 2016, disebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Kemudian, Pasal 9 ayat (2) huruf e menyatakan bahwa partisipan HBKB yang melanggar ketentuan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, penyelenggara HBKB akan memberikan surat teguran.

Pasal 9 ayat (2) huruf f menyebutkan, jika partisipan HBKB yang telah disanksi teguran tersebut mengulangi perbuatannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya