Awali Kampanye, RK-Suswono Bakal Ziarah ke Makam MH Thamrin

Calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA - Kampanye Pilgub Jakarta 2024 resmi dimulai hari ini, Rabu, 25 September 2024. Pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono memulai kampanye perdana dengan berziarah ke makam Pahlawan Nasional, Muhammad Husni (MH) Thamrin. 

Masyarakat Harus Ingat, Pilkada Sultra Hanya 1 Putaran

"Kami akan memulai, kami berdua akan berziarah ke makam Muhammad Husni Thamrin," kata RK di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 25 September 2024.

Setelah itu, RK dan Suswono akan berpisah dalam melakukan kampanye. Dia mengatakan kampanye akan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari blusukan hingga tegur sapa warga.

Poltracking Indonesia Disanksi Persepi Gara-gara Beda Hasil Survei Pilgub Jakarta

"Mayoritas adalah kampanye tatap muka, bertegur sapa, blusukan, untuk menyampaikan pesan-pesan dalam kampanye pasangan RIDO (Ridwan Kamil-Suswono)," tutur dia. 

Ridwan Kamil-Suswono Daftar Cagub Wagub di KPU DKI Jakarta

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
JIS Batal Jadi Lokasi Kampanye Akbar Pramono-Rano, Bang Doel: Transportasi Sulit, Kasihan Emak-emak

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mendeklarasikan kampanye damai untuk para paslon yang ikut dalam kontestasi Pilgub Jakarta 2024.

Para paslon yang ikut Pilgub Jakarta 2024 diminta mengikuti pembacaan naskah deklarasi yang dipimpin oleh Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata.

Dalam naskah deklarasi, para paslon diminta bersumpah untuk berjanji. Salah satu isinya  dengan melakukan kampanye langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Begini naskah lengkap deklarasi kampanye damai untuk Pilgub Jakarta 2024:

Kami cagub dan wakil gubernur partai pengusung beserta tim kampanye dan para pendukung berjanji:

1. Mewujudkan pemilihan yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil.

2. Melaksanakan kampanye pemilihan yang aman tertib dan damai berintegritas tanpa hoaks tanpa politisasi sara dan tanpa politik uang

3. Melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya