KPU Bolehkan Pemilih Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta, VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan pemilih mengampanyekan dan mendukung kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Dharma Pongrekun Sebut Indonesia Bakal Hadapi Resesi Super Berat di 2025-2030

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pelaksanaan kampanye kotak kosong tidak berbeda dengan daerah yang tidak memiliki pasangan calon kepala daerah tunggal.

"Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan pilkada non-satu pasangan calon," kata Idham dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.

Pramono Soroti Wilayah Kumuh Jakarta: Satu Rumah Tidur 3 Shift, Ada yang Tak Pernah Lihat Matahari

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Menurut dia, pembolehan pendukung kotak kosong berkampanye pada masa pilkada adalah bukti KPU bersikap proporsional terhadap pilihan politik masyarakat.

Pramono Anung: Langit Tanpa Polusi, Sanitasi Bersih dan Lingkungan Asri adalah Hak Warga Jakarta

"Memang ada perbedaan di mana ada pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan kampanye yang berbeda. Kami sebagai penyelenggara pemilu berkenaan dengan pilkada satu pasangan calon dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi berkenaan dengan pilkada, kami harus proporsional," ujarnya.

KPU juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan sikap politiknya, salah satunya jika ingin mendukung atau mencoblos kotak kosong. "Masyarakat kami jamin memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan intensi politik mereka masing-masing," ungkap Idham.

Meski begitu, Idham mengimbau pendukung kotak kosong harus menaati aturan berkampanye, salah satunya mereka dilarang berkampanye saat hari tenang dan hari pencoblosan. "Kami akan larang apa pun itu bentuknya kalau sudah mengarah kegiatan ke kampanye, akan kami larang," kata dia.

Ilustrasi persiapan logistik untuk pilkada.

Photo :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

Ia juga meyakini bahwa Bawaslu akan melakukan hal serupa, yaitu melarang adanya kampanye pada hari tenang dan hari pencoblosan.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

- Pada 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- Pada 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- Pada 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- Pada 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- Pada 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- Pada 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- Pada 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- Pada 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
- Pada 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya