DPR Ingatkan Posisi Kepala Desa dalam Pilkada Sudah Jelas Tidak Boleh Berpolitik

Politikus Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai standing point (posisi) kepala desa di Pilkada 2024 sudah jelas.

Jokowi Sebut Calon Kepala Daerah Menang PIlkada Bukan karena Endorse Dirinya: Saya Bisa Apa Sih

"Semuanya sudah diatur ya. Kita juga punya Undang-Undang Pemerintahan Desa (UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, red.), standing position-nya kepala desa itu jelas, tidak boleh berpolitik dan segala macam," kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa penindakan terhadap kepala desa yang tidak netral selama pilkada mengikuti aturan yang ada.

Saksi RK-Suswono Tolak Teken Rekapitulasi di Jakpus, Ini Kata Kubu Pramono

Ilustrasi Pilkada

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Ini 'kan hajatnya rakyat, hajatnya masyarakat. Tentu yang harus punya hak untuk memilih, dan menentukan siapa nanti kepala daerah yang terpilih, ya rakyat. Jangan ada intervensi dari institusi-institusi apa pun, termasuk kepala desa," ujarnya.

Cak Lontong Sebut Pramono-Rano Sapu Bersih Kemenangan di 42 Kecamatan Jakarta

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa antisipasi dugaan pelanggaran pilkada oleh kepala desa menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan pihak terkait. Hal itu karena kepala desa tidak termasuk aparatur sipil negara, tetapi dilarang untuk berkampanye.

"Larangannya sangat jelas. Kepala desa dilarang untuk berkampanye untuk calon kepala daerah yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah nanti," kata Bagja di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pada 25 September hingga 23 November 2024 pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah diagendakan berkampanye.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 17 September 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Pada 27 November 2024 menjadi hari-H pemungutan suara Pilkada 2024, kemudian penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya