Nusron Wahid Bantah Tudingan Pansus Haji Diintervensi

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Suleman Tanjung menegur politikus Golkar Nusron Wahid yang mengoreksi pernyataan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengenai panitia khusus (Pansus) Haji.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, Nusron Wahid membantah adanya intervensi dalam kesimpulan dan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Soroti Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulin Data C1, DPR: Mengintersepsi Kewenangan KPU-Bawaslu

Hal itu disampaikannya menanggapi anggota Pansus Haji Marwan Jafar yang mengungkap ada pihak yang ingin dan tak ingin melimpahkan kasus itu ke Aparat Penegah Hukum (APH).

“Ah, enggak ada. Enggak ada intervensi,” kata Nusron di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.

Anggota DPR Sebut Pengesahan Pimpinan-Dewas KPK Digelar Pekan Depan

Pansus Haji DPR memanggil Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag

Photo :
  • Antara

Menurutnya, internal Pansus hanya berbeda pandangan. Ia mengatakan hal tersebut biasa saja sambil membantah adanya intervensi.

Investasi Emas Makin Hot, Gen Z Diingatkan Mulai Disiplinkan Keuangan

“Kalau intervensi, enggak ada. Masing-masing hak anggota punya haknya masing-masing; tapi kalau intervensi enggak ada intervensi,” ujarnya.

Nusron menambahkan, anggota pansus terdiri dari 30 orang yang memiliki otak dan pemahaman berbeda-beda. Ia berdalih mengedepankan suara mayoritas untuk mengambil kesimpulan.

“Kita mencari titik temu di antara 30 orang itu kita ambil yang mayoritas. Kalau ada satu, dua, yang enggak cocok, ya, biasa, masa ada yang cocok semua. Kalau ada yang enggak cocok, tapi secara umum, secara over all, oke, enggak ada soal,” ujarnya.

Jemaah Haji Indonesia

Photo :
  • Istimewa

Marwan Jafar sebelumnya menyebut hasil rekomendasi Pansus tidak sesuai harapan dan tak tegas menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Marwan mengatakan hal tersebut membuat Pansus tak berpeluang menyerahkan kasus tersebut kepada APH untuk diusut tuntas.

"Adanya penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum yang seharusnya itu ditegaskan secara gamblang. Malah sangat dihaluskan sehingga peluang untuk diserahkan ke aparat penegak hukum sangat tipis,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya