DPR Tengah Godok Penambahan Jumlah Komisi, Puan: Ada Kemungkinan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan wacana penambahan komisi di parlemen tengah dimatangkan. Hal itu menyusul rencana penambahan kementerian pada kabinet pemerintahan Presiden terpilih hasil Pilpres 2024, Prabowo Subianto.
“Ini sedang dimatangkan, kan dengan adanya rencana penambahan kementerian. Sepertinya ada kemungkinan harus ada penambahan komisi," kata Puan di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Politikus PDIP itu menyampaikan, penambakan jumlah komisi sebagai penyesuaian yang dilakukan DPR demi memastikan koordinasi kerja antara eksekutif dan legislatif. “Untuk bisa kemudian memperkuat kemitraan antara Pemerintah dengan legislatif,” lanjut Puan.
Puan menambahkan penambahan komisi ini untuk memastikan setiap kementerian memiliki mitra yang tepat di DPR RI. Dengan mitra itu akan ada upaya untuk melakukan pengawasan, konsultasi, dan dukungan dalam menjalankan program pemerintah.
"Jadi, akan ada kemungkinan juga penambahan komisi jika memang ada penambahan kementerian," jelas Puan.
Lebih lanjut, dia menuturkan pelaksanaan pembentukan komisi baru di DPR mesti sesuai dengan ketentuan serta mekanisme yang berlaku.
“Jadi, itu kita sedang godok dan sesuai mekanismenya. Kan kita laksanakan ya sesuai dengan mekanismenya,” ungkap Puan.
Lantas, saat disinggung soal potensi bagi-bagi jabatan pimpinan dengan penambahan jumlah komisi, Puan menjawabnya. Dia bilang pemilihan pimpinan AKD baru akan dilakukan sesuai tata tertib DPR.
Puan menekankan bila benar ada penambahan maka pemilihan pimpinan komisi baru DPR diharapkan dapat dipenuhi melalui mekanisme musyawarah mufakat dari semua fraksi DPR.
“Nanti akan kita lakukan (pemilihan pimpinan komisi atau AKD baru) sesuai dengan mekanisme dan kita bicarakan sesuai dengan musyawarah dan mufakat, itu," ujar cucu dari Presiden pertama RI Soekarno itu.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) menjadi undang-undang.
Salah satu ketentuan krusial yang dilakukan perubahan dalam RUU ini yakni mengakomodasi pembentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden. Dengan demikian, tak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.