Pramono Janji Kembalikan Bebas Pajak Rumah di bawah Rp2 Miliar Era Gubernur Anies
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Calon gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa dirinya bakal mengembalikan terkait kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan PBB-P2 pada objek pajak rumah di Jakarta dengan nilai di bawah Rp2 miliar yang sempat digagas saat Anies Baswedan menjadi Gubernur Jakarta.
Tetapi, kebijakan tersebut juga sempat diubah oleh Pejabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono. Kebijakan itu, diubah oleh Heru menjadi insentif pembebasan PBB-P2 hanya pada objek pajak rumah pertama.
Meski begitu, Pramono Anung bersama dengan Rano Karno jika menang di Pilkada tahun 2024 akan mengembalikan kebijakan tersebut seperti di zaman Anies Baswedan.
"Tadi ada keluhan mengenai PBB di bawah Rp2 miliar. Sekarang kan harus bayar kalau saya diberi amanah Saya akan kembalikan kepada zaman ketika baik Pak Ahok maupun Pak Anies sudah memutuskan," ujar Pramono Anung kepada wartawan di Jakarta Timur, Selasa 24 September 2024.
Pramono mengakui bahwa dirinya mendapatkan sejumlah keluhan dari warga usai kebijakan kebijakan insentif yang diubah Heru Budi ini.Â
Sehingga, Pramono menyebut akan menuruti permintaan warga untuk mengembalikan kebijakan pembebasan pajak rumah seperti sebelumnya.
"Pak Anies memutuskan Rp2 miliar ke bawah tidak dikenakan PBB. Itulah yang menjadi persoalan seringkali ada di bawah," ucap Pramono.
Diketahui, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, pencabutan bebas pajak rumah di bawah Rp2 miliar tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Lusiana pun menguraikan alasan Pemprov DKI mencabut kebijakan penggratisan PBB-P2 seluruh rumah di bawah Rp2 miliar. Sebelumnya, pembebasan pajak rumah tersebut diterapkan karena kondisi ekonomi terpuruk akibat COVID-19. Kini, kebijakan tersebut dicabut karena dianggap kondisi perekonomian telah pulih pascapandemi.
Hanya saja, untuk meringankan, Pemprov DKI masih memberikan insentif untuk pembayaran PBB-P2 pada tahun 2024. Pembebasan pajak dengan NJOP di bawah Rp2 miliar masih berlaku untuk satu aset atau objek pajak. Sementara, objek sisanya sudah dikenakan pajak.
Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, kata Lusiana, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.