Angkatan Siber TNI Bisa Difokuskan pada Penanggulangan Ancaman Eksternal, Menurut Pengamat

Ilustrasi keamanan siber.
Sumber :
  • HIMSS

Jakarta, VIVA - Pengamat militer dan co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengemukakan bahwa Pemerintah harus mulai menyusun kerangka hukum untuk mengatur kewenangan dan sistem kerja Angkatan Siber TNI.

Wapres Gibran Sebut Kunci di Kabinet Merah Putih Ada di Muhammadiyah

Hal tersebut harus dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto setuju dengan rencana pembentukan Angkatan Siber TNI.

"Diperlukan di tahap awal adalah revisi UU pertahanan, revisi UU TNI terlebih dahulu untuk menggambarkan potensi ancaman, kemudian untuk membentuk fondasi kuat bagi organisasi siber pada masa depan," kata Fahmi dilansir dari ANTARA di Jakarta, Selasa, 24 September 2024.

Jadi Pilihan Prabowo, Ahmad Ali-AKA Pastikan Pembangunan Infrasuktur yang Merata Ketika Menang

VIVA Militer : Pasukan TNI sisir kelompok bersenjata OPM di Papua (ilustrasi)

Photo :
  • Viva.co.id

Dengan adanya dasar hukum dan UU TNI yang jelas tentang angkatan siber, menurut dia, matra keempat TNI ini akan memiliki batas tertentu dalam bekerja dan dilindungi oleh konstitusi.

Puspenerbal Persiapkan Replika Pesud ILLYUSIN Beagle Buatan Uni Soviet untuk Monumen Pusat TNI AL

Tidak hanya itu, kata Fahmi, regulasi tersebut juga diperlukan agar tugas angkatan siber tidak tumpang tindih dengan lembaga yang memiliki tugas serupa seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Angkatan siber ini bisa difokuskan pada penanggulangan ancaman eksternal, sedangkan BSSN bisa lebih fokus pada keamanan siber nasional yang bersifat sipil seperti perlindungan infrastruktur dalam negeri atau pemerintahan, pelayanan publik, dan sebagainya," kata dia

Fahmi menegaskan bahwa UU yang mengatur kerja angkatan siber itu juga harus melindungi hak masyarakat dalam beraktivitas di ruang lingkup siber. Hal ini harus dipastikan agar regulasi tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alat negara dalam membatasi hak-hak masyarakat.

Ilustrasi-Parade pasukan dan Alutsista di HUT TNI ke 69

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Oleh karena itu, dia menyarankan pembentukan regulasi dan revisi UU harus melibatkan tokoh masyarakat dan ahli demi terciptanya keputusan yang adil.

Dengan kerangka hukum dan UU yang jelas, Fahmi yakin Angkatan Siber TNI akan dapat bekerja secara efektif dalam memperkuat pertahanan RI.

Pada 12 September, Presiden Joko Widodo menyerahkan pembahasan dan pembentukan angkatan siber selaku matra keempat TNI kepada pemerintahan Prabowo Subianto.

"Saya rasa nanti semua negara akan menuju ke sana. Akan tetapi nanti biar pemerintah baru Pak Prabowo Subianto yang akan menuju ke sana," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Kamis (12/9).

Menurut Jokowi, keberadaan Angkatan Siber TNI sangat baik. Negara-negara lain juga sudah mulai mengarah kepada pembentukan angkatan siber. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya