Bawaslu Waspadai Celah bagi Kontestan Pilkada untuk Kampanye pada 'Waktu Kosong'
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta, VIVA - Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Puadi menginstruksikan jajaran Bawaslu di daerah untuk mengantisipasi kampanye calon kepala daerah di luar tahapan Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data, dan Informasi Bawaslu RI tersebut menyampaikan pernyataan itu dengan mempertimbangkan adanya waktu kosong, yakni 23 dan 24 September 2024, atau sebelum tahapan kampanye dimulai pada Rabu, 25 September 2024.
“Kalau merujuk PKPU Nomor 13 Tahun 2024 (Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pilkada), di ketentuan Pasal 63, maka ada ruang bagi pasangan calon yang sudah ditetapkan. Mereka perlu diantisipasi melakukan kampanye di luar masa kampanye,” kata dia dalam Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, yang digelar secara hibrida dan disaksikan dari Jakarta, Senin, 23 September.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa upaya pencegahan telah dilakukan Bawaslu dengan membuat indeks potensi kerawanan pilkada.
“Karena basis yang kita lakukan adalah upaya pencegahan, dan dalam proses pencegahan perlu dilakukan secara masif,” ujarnya.
Bawaslu telah menyosialisasikan indeks potensi kerawanan pilkada yang telah dibuat, sosialisasi terkait netralitas aparatur sipil negara maupun kepala desa, dan memastikan tahapan penyelenggaraan sesuai dengan hukum acara.
“Dan jika di dalam proses pengawasan ada dugaan pelanggaran, maka kita melakukan proses penindakan,” katanya.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, KPU telah menetapkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024. selanjutnya pada 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye.
Pada 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024. (ant)