Bawaslu Tetap Terima Laporan Pelanggaran pada Hari Coblosan Pilkada Serentak

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, VIVA - Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Puadi mengatakan bahwa pihaknya tetap menerima laporan pelanggaran pada hari pemungutan suara pilkada, 27 November 2024.

Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran PSU dengan KPU, Bawaslu, dan Aparat Keamanan di Daerah

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data, dan Informasi Bawaslu RI itu mengatakan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada.

“Jadi, penerimaan laporan dibuka pada pukul 08.00 sampai pukul 16.00 karena mengingat hari H, hari kerja. Ini berkaitan tentang penerimaan laporan” kata dia dalam Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, yang digelar secara hibrida dan disaksikan dari Jakarta, Senin, 23 September 2024.

Wamendagri Sebut Banyak Daerah Belum Jelas soal Pendanaan PSU, Buka Opsi Sharing Anggaran

Ilustrasi simulasi pemungutan suara Pilkada 2020

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Walaupun demikian, dia menjelaskan bahwa rujukan penanganan berbeda dengan penerimaan laporan pelanggaran pilkada.

Kemendagri Pastikan Anggaran PSU Pilkada 2024 Diatur Sehemat Mungkin

“Namun, dalam konteks penanganan adanya pelanggaran, kaitannya dengan pelanggaran pidana tetap, kami menggunakan hari H, hari kalender, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujarnya.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, KPU telah menetapkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024. Selanjutnya pada 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye.

Pada 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024. (ant)

Anggota DPR RI, Dede Yusuf

Komisi II DPR Tekankan Pengawasan Jika PSU digelar saat Ramadan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menilai tak masalah pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah digelar saat bulan Ramadan atau atau menjelang Hari Raya Idul Fitri

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2025