Calon Tunggal Tetap Difasilitasi Debat Pilkada 2024, Begini Penjelasan KPU
- KPU
Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memfasilitasi penyelenggaraan debat calon kepala daerah pada wilayah yang diikuti oleh satu pasangan calon (paslon) atau calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong. Hal itu diungkapkan Anggota KPU RI, August Mellaz.
"Apakah daerah tersebut paslon tunggal atau tidak, tetap kan ada mekanisme yang kami akan fasilitasi terkait dengan nanti di masa kampanye, termasuk pada saat debat pasangan calon. Kalau calon tunggal kan tetap difasilitasi, nanti urusannya kan ada pemaparan visi-misi dari paslon tunggalnya,” kata Mellaz saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Senin, 23 September 2024.
Selain itu, Mellaz menyebut paslon tunggal juga akan tetap menjalani tahapan pengundian nomor urut. Sehingga, pasangan calon tunggal bisa saja tak mendapatkan nomor urut satu.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 diikuti oleh 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong, separuh di antaranya tersebar di Pulau Sumatera.
Jumlah ini berkurang dibandingkan jumlah 44 bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU dan sempat tak mendapatkan lawan.