Menko Polhukam Sebut Sebagian Data NPWP yang Diduga Bocor Tak Cocok dengan Pemiliknya

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto konferensi pers terkait pembebasan pilot susi air
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyoroti ihwal dugaan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik warga Indonesia yang diduga bocor ke publik. 

Posko Digital Data Kecelakaan Online Bakal Diterapkan saat Arus Libur Natal dan Tahun Baru

Hadi mengatakan, dugaan kebocoran NPWP itu bukan berasal dari Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Setelah diperiksa oleh Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN), katanya, banyak data yang diduga bocor tapi tak valid.

"Dari data di lapangan memang NPWP ini tidak masuk di tenant di PDNS 2 Surabaya. Kemudian kita juga saat ini kerja sama dengan BSSN itu masih melaksanakan validasi terkait data yang dibocorkan antaranya nomor HP, NIK, dan NPWP, analisis sementara yang sudah didapat oleh BSSN adalah sebagian data yang dinyatakan ketidakcocokan dengan data asli," kata Hadi dalam rapat bersama dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 23 September 2024.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Dia menduga data NPWP yang bocor itu berasal dari server yang dimiliki pemerintah kabupaten/kota. Karena itulah ada sebagian data yang tidak sesuai dengan yang data yang dibocorkan, baik NIK atau NPWP.

Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

Seorang hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA/Shutterstock/am.

Mantan panglima TNI itu menyatakan kementerian terus berkoordinasi dengan BSSN dan berencana menggelar rapat bersama pihak Direktorat Jenderal Pajak.

"Kami dari Kemenko Polhukam ini terus memantau serta berkoordinasi dengan BSSN terkait dengan kebocoran ini dan minggu ini akan kami laksanakan rapat tingkat menteri yang dihadiri oleh Dirjen Pajak dan dihadiri oleh BSSN. Untuk mencari solusi permasalahan dan bagaimana mitigasinya terkait dengan kebocoran ini," ujarnya.

Ilustrasi pembayaran QRIS.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Banyak pihak khawatir bahwa pembayaran menggunakan QRIS juga akan dikenakan tambahan 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024