Gerindra Minta Pemerintah Tunda Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Ini Alasannya
- VIVA.co.id/Ilham Rahmat
Jakarta, VIVA – Anggota DPR RI yang juga Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta agar rencana kebijakan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut ditunda terlebih dahulu. Ia menekankan pentingnya melakukan kajian mendalam sebelum melaksanakan kebijakan tersebut.
"Ya, saya mengusulkan kalau bisa ekspor, rencana ekspor pasir laut kalau memungkinkan ditunda," kata Muzani di Jakarta dikutip Senin, 23 September 2024.
Muzani menyatakan kekhawatirannya bahwa kebijakan ini dapat merugikan masyarakat. Ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil langkah.
"Jika mudharatnya lebih besar daripada manfaat ekonominya, ini akan menjadi beban bagi kehidupan kita ke depan. Namun, jika manfaatnya lebih besar, hal itu perlu dipikirkan lebih lanjut," ujarnya.
Dia meminta agar rencana kebijakan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dikaji kembali guna mempertimbangkan keuntungan atau justru kerugian yang akan lebih banyak diperoleh dari kebijakan tersebut.
Ia menekankan pentingnya mendengarkan masukan dari para ahli lainnya, baik di bidang ekonomi hingga ekologi dan lingkungan – termasuk para aktivis lingkungan. "Kita harus waspada terhadap dampak ekologis yang serius jika kegiatan ini dilanjutkan, meskipun ada potensi keuntungan ekonomi," katanya.
Termasuk, kata dia, jika kebijakan tersebut nantinya akan dapat mendatangkan manfaat dari sisi ekonomi.
"Selalu saja alasannya adalah alasan untuk memberi pendapatan kepada negara agar negara bisa mendapatkan pundi-pundi yang lebih besar dari kegiatan ini," ujarnya.
Muzani kembali mengingatkan agar pemerintah memperhatikan dampak terhadap kerusakan lingkungan apabila kebijakan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut direalisasikan.
"Untuk kita perhatikan bahwa kita akan menghadapi sebuah perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan, meskipun dari sisi perekonomian juga kita akan mendapatkan faedah dan nilai tertentu dari jumlah ini," tegasnya
Diketahui, pemerintah telah membuka keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken Presiden Joko Widodo pada Mei 2023.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah telah membuka ekspor pasir laut dan menegaskan bahwa ekspor yang dibuka adalah sedimen laut yang mengganggu alur jalannya kapal.
"Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka, adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan usai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa.
Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa sedimentasi air laut berbeda dengan pasir laut, meskipun wujud dari sedimentasi itu juga berbentuk pasir.