Menag Yaqut Absen Raker Komisi VIII DPR Bahas Haji, Wakil Menteri Beri Penjelasan
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, menjelaskan soal ketidakhadiran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan agenda membahas evaluasi penyelenggaraan Haji 2024.
Persoalan haji menjadi sorota DPR RI saat ini. Bahkan sudah membentuk Pansus Haji. Namun beberapa kali panggilan oleh pansus, Menag Yaqut juga tidak kunjung hadir.
Dikatakan Saiful, Gus Yaqut apaan akrab menag, masih melakukan kunjungan kerja ke Perancis, mewakil Presiden Joko Widodo.
"Kami sampaikan permohonan maaf karena memang bapak menteri sedang menjalankan tugas yang diberikan. Hari ini sedang ada di Prancis dalam menjalankan tugas mewakili Presiden pada acara International Meeting for Peace di Paris," kata Saiful dalam raker bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 September 2024.
Saiful menuturkan, Menteri Yaqut ke luar negeri akan berlangsung hingga 28 September 2024 mendatang. Namun, kata dia, Yaqut bersedia untuk menghadiri rapat secara daring.
"Ada opsi yang beliau sampaikan karena beliau juga tidak bisa meninggalkan tugas tersebut, bersedia secara online pak," ujarnya
Diketahui, Komisi VIII DPR akhirnya membatalkan Rapat Kerja (Raker) membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah Haji 2024 hari ini. Pasalnya, Yaqut absen dalam rapat kerja tersebut. Termasuk Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga tidak hadir dalam raker tersebut.
Awalnya, rapat sempat dibuka oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dan memaparkan agenda Raker.
"Sesuai undangan acara rapat hari ini adalah pertama pengantar ketua rapat, kedua penjelasan Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, menhub dan Dirut Garuda Indonesia mengenai evaluasi penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2024 dan isu-isu aktual," ujar Ashabul.
Setelah itu, Ashabul meminta persetujuan Anggota Komisi VIII DPR untuk melanjutkan atau tidak raker tersebut. Sebab, tiga menteri yang diundang oleh Komisi VIII DPR absen dan diwakilkan oleh perwakilan masing-masing.
Para anggota Komisi VIII DPR keberatan untuk melanjutkan raker tersebut. Pasalnya, laporan evaluasi penyelenggaraan haji harus disampaikan oleh Menteri Agama dan tidak bisa diwakilkan.
Salah satu yang menyampaikan hal tersebut adalah Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, yang mengatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengamanatkan Menteri Agama melakukan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Kemudian di ayat kedua, dikatakan bahwa Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden dan DPR RI paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung setelah Penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir.
Berdasarkan itu, Ashabul Kahfi sebagai pimpinan rapat mengambil keputusan bahwa raker pada hari ini batal digelar, dan akan diagendakan kembali.
"Namun karena bapak menteri agama masih dalam perjalanan melaksanakan tugas negara, maka sesuai dengan Undang-undang yang disampaikan anggota dam pimpinan, maka rapat kerja evaluasi penyelenggaraan ibadah haji kita akan agendakan pada kesempatan berikutnya," kata Ashabul.