Pansus Angket DPR Pertanyakan Survei BPS soal Indeks Kepuasan Haji 2024

Ilustrasi ibadah haji.
Sumber :
  • MCH 2023

Jakarta, VIVA - Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Wisnu Wijaya menyayangkan survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) terkait haji 2024, tidak bekerja sama dengan DPR. 

BPS Sebut Standar Hidup Layak di Indonesia Rp 1,02 Juta per Bulan pada 2024

Hasil survei itu menyebutkan bahwa indeks kepuasan haji 2024 sangat memuaskan.

"Ke depan, akan sangat baik bila Timwas DPR juga dapat dilibatkan sebagai responden dalam survei yang dilakukan oleh BPS tersebut,” kata Wisnu kepada awak media, Senin, 23 September 2024.

Komisi III DPR Rampungkan Uji Kelayakan Capim KPK

Ilustrasi ibadah haji.

Photo :
  • MCH 2023

Kendati begitu, lanjut Wisnu, Pansus Haji tetap menghormati hasil survei tersebut dan bakal tetap fokus menyelidiki dugaan penyimpangan terhadap kuota tambahan.

Kisah Bang Zul, dari Tukang Buat Kopi Kini Jadi Wakil Ketua Komisi II DPR

“Kami mengapresiasi hal ini dalam konteks, pihak yang menaruh perhatian terhadap usaha perbaikan layanan haji ke depan ternyata bukan hanya DPR, tetapi juga instansi pemerintah lain seperti BPS," kata Wisnu.

Pansus juga akan mengadakan rapat internal pada hari ini. Salah satu poin yang akan dibahas yakni terkait rencana pemanggilan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

“Terkait apakah pansus akan kembali memanggil Menag sepertinya akan diputuskan lewat rapat internal,” kata Wisnu.

Di samping itu, Wisnu menyayangkan sikap Menag Yaqut yang tidak mengindahkan itikad baik pansus angket haji DPR, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan kuota haji.

“Secara prinsip, Pansus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga kesempatan yang diberikan oleh pansus seharusnya bisa digunakan dengan baik oleh Menag, untuk meluruskan berbagai dugaan penyimpangan terkait pengalihan kuota haji tambahan, bila memang yang bersangkutan berkeyakinan demikian,” kata Wisnu.

Bila Menag hadir, ditekankannya, maka pihaknya ingin mengonfirmasi siapa yang bertanggungjawab atas pengalihan kuota tersebut.

“Kami ingin mengonfirmasi siapa pihak yang berinisiatif membagi kuota tambahan menjadi 50:50 itu. Apakah itu atas inisiatif pribadi Menag, atas sepengetahuan Menag tetapi inisiatifnya dilakukan oleh bawahannya, atau dilakukan oleh bawahan Menag di luar sepengetahuan Menag. Poin-poin ini yang hendak kita eksplorasi,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya