Anggota Pansus Angket Haji Asal PKB Dukung Pemanggilan Paksa Menag Yaqut

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat rapat di Komisi VIII DPR RI
Sumber :
  • Dok Kemenag

Jakarta, VIVA - Anggota Pansus Angket Haji dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, mendukung sikap pimpinan Pansus Haji DPR yang menyatakan bakal memanggil paksa Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas, dengan menggandeng pihak kepolisian jika kembali mangkir untuk ketiga kalinya.

Menag kemungkinan kembali tak hadir alias mangkir atas undangan klarifikasi Pansus Angket Haji DPR RI pada hari ini.

Pemanggilan paksa itu, kata Luluk, dimungkinkan berdasarkan aturan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

Anggota Badan Legislasi DPR, Luluk Nur Hamidah.

Photo :
  • Dok. DPR.

"Saya harap pimpinan pansus segera lakukan langkah berikutnya. Kami dukung jika melakukan pemanggilan paksa," kata Luluk dalam keterangannya, Senin, 23 September 2024.

Menurut Luluk, kehadiran Yaqut sangat dibutuhkan untuk memberikan klarifikasi kepada Pansus Haji yang legitimasinya diatur dalam konstitusi. Sebab, ketika pejabat publik tidak hadir dalam rapat penting seperti ini, hal itu bisa menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat.

“Perlu diingat juga, Haji dampak langsung kepada jutaan jemaah," katanya.

Luluk juga menuturkan, akan ada konsekuensi yang terjadi bila seorang menteri tidak hadir berkali-kali dalam rapat penting yang dilaksanakan oleh DPR. Sebab DPR memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada menteri yang tidak memenuhi panggilan rapat.

Dukung Luluk-Lukman di Pilgub Jatim, Din Syamsuddin: Tak Aneh Tokoh Muhammadiyah Dukung Kader NU

"Jika dianggap tidak efektif, Presiden bisa mempertimbangkan untuk mengganti menteri tersebut dengan orang lain yang lebih responsif dan bertanggung jawab," imbuhnya.

Sebelumnya, Menag Yaqut tidak menghadiri panggilan Pansus Haji DPR pada 10 September 2024 dengan alasan menghadiri agenda MTQ di Kalimantan Timur. 

DPR Sahkan APBN Pemerintahan Prabowo di 2025 Capai Rp 3.621 Triliun

Panggilan kedua dilayangkan pada tanggal 19 September 2024 dan Menag Yaqut kembali tidak hadir dengan alasan melakukan kunjungan kerja ke Eropa. 

Panggilan ketiga dijadwalkan hari ini, Senin, 23 September 2024. Namun kabarnya Menag akan melakukan kunjungan kerja ke Prancis.

DPR Bakal Sahkan RUU Kementerian Negara hingga Wantimpres

Di Prancis Menag akan menghadiri pertemuan internasional untuk perdamaian ke-38 yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Luluk Nur Hamidah

Pansus Haji DPR Asal PKB Cibir Sikap Menag Yaqut Kembali Mangkir: Pelecehan Terhadap DPR

Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mencibir sikap Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas, yang kembali mangkir atas undangan klarifikasi dari Pansus Angket.

img_title
VIVA.co.id
23 September 2024