KPU Tetapkan 3 Paslon di Pilkada Batubara 2024, Ada Cabup yang Ditahan Polisi

Calon Bupati Batubara, Zahir (kiri) saat menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum ditangkap dan ditahan Polda Sumut.(instagram Zahir)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Batubara, VIVA – Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Kabupaten Batubara, menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di pilkada serentak tahun 2024. Penetapannya sudah dikeluarkan pada Minggu 22 September 2024.

"Keputusan KPU Batubara Nomor 897 tahun 2024 tentang pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara Tahun 2024," tulis dalam surat keputusan tersebut, di posting dalam akun instagram KPU Batubara, dikutip VIVA, Senin 23 September 2024.

Ketiga paslon yang akan bertarung di Pilkada Batubara itu yakni, Zahir-Aslam Rayuda yang didukung dan diusung, Partai Hanura, PDIP, dan Partai Ummat. 

Darwis-Oky Iqbal Frima, didukung dan diusung Partai Nasdem dan Partai Demokrat. Pasangan terakhir adalah Baharuddin Siagian-Syafrizal didukung dan diusung, PKS, PAN, PKB, Gerindra, PPP, Perindo dan PBB.

Usai penetapan ketiga paslon tersebut, hari ini KPU Kabupaten Batubara menjadwalkan pengundian nomor urut untuk ketiga paslon bertarung di Pilbup Batubara 2024.

Calon Bupati Ditahan Polda

Pilkada Kabupaten Batubara yang menjadi sorotan adalah Zahir. Dimana saat ini dia ditahan Polda Sumatera Utara, dengan status tersangka dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara Tahun 2023.

"Alhamdulillah, terima kasih atas dukungan masyarakat Batubara, salam 2 periode," tulis Zahir dalam postingan di akun instagram. 

Begitu juga, ada nama Baharuddin yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut. Dalam persiapan PON XXI Tahun 2024, Aceh-Sumut. Dia juga mempersiapkan diri maju di Pilkada Kabupaten Batubara. 

Baharuddin dikabarkan mengirimkan surat resmi pengunduran dirinya sebagai Kadispora Sumut, kepada Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni pada 22 September 2024, kemarin.

Sebelumnya, Anggota KPU Sumut, Raja Damanik mengatakan bahwa meski Zahir ditangkap dan ditahan oleh Polda Sumut, statusnya sebagai bacalon Bupati Batubara, tidak gugur. Karena, resmi sudah mendaftar diri ke KPU Batubara.

"Ya berkaitan dengan permasalahan, yang terdapat di Batubara itu, ada mantan Bupati ya Pak Zahir yang kemudian oleh pihak Polda itu ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya saat ini adalah tahanan," kata Raja. 

Raja menjelaskan sesuai dengan Peraturan KPU atau PKPU nomor 8 tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, status pencalonan tidak akan gugur sebelum ada kekuatan hukum mengikat tetap dari pengadilan. Meski berstatus sebagai tersangka.

"Nah berkaitan dengan pencalonannya sebagai kepala daerah itu, tidak ada sangkut pautnya dan tidak menggugurkan yang bersangkutan sebagai bakal pasangan calon," kata Raja.

Namun, Raja mengatakan bila ada penetapan atau inkrah dari pengadilan, baru lah partai politik yang mendukung dan mengusung bisa mengajukan pergantian.

Bawaslu Bakal Patroli Selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

"Karena secara norma hukum yang diatur di dalam ketentuan PKPU 8 2024 tentang pencalonan itu dia baru bisa digantikan ketika yang bersangkutan itu. Sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang inkrah," kata Raja.

"Jadi kalau hanya sebatas statusnya tersangka itu, tidak menggugurkan yang bersangkutan sebagai bakal calon bupati di Batubara," jelas Raja kembali.

Semua Provinsi di Papua jadi Perhatian Bawaslu Terkait Kerawanan di Pilkada Serentak

Sebagai informasi, Zahir diamankan petugas kepolisian dari Polda Sumut, di rumahnya, di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Selasa pagi, 3 September 2024. 

Sementara, Zahir ditetapkan sebagai tersangka, usai penyidik melakukan gelar perkara, 29 Juni 2024. Kemudian, penyelidikan naik menjadi penyidikan.

Anies dan Anak Abah Berlabuh Dukung Pramono-Rano, Hasto PDIP: Arus Balik Perlawanan

Disisi lain, empat hari lalu. Zahir sebagai Bacalon Bupati Batubara bersama wakilnya, Aslam Rayudah mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Batubara, Rabu 28 Agustus 2024. Maju di Pilkada Batubara tahun 2024, Zahir diusung PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Ummat.

Zahir sebelumnya, merupakan Bupati Batubara periode 2018-2023. Dia maju kembali untuk periode kedua. 

Selain Zahir, Polda Sumut menetapkan Faisal merupakan adik kandung dari mantan Bupati Batubara itu. Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, AH.

Selanjutnya, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara, DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara, RZ dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batubara, MD.

Kelima tersangka itu, dan berkas perkaranya, sudah dilimpahkan dari Polda Sumut, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Selasa 23 Juli 2024, lalu.

Untuk diketahui, besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.

Kelima tersangka itu, dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Thn 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya