KPU Sumut Sebut Edy Rahmayadi-Hasan dan Bobby Nasution-Surya Telah Serahkan LHKPN

KPU Sumut gelar jumpa pers penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang ditetapkan sebagai peserta di Pilkada Sumatera Utara (Sumut) tahun 2024, sudah melaporkan dan melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Geng Motor Rusak Kantor P2KBP3A Kabupaten Asahan, 7 Pelaku Ditangkap

Kedua paslon itu, yakni Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dan Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya. Hal itu, menjadi persyaratan yang harus disertakan dalam dokumen persyaratan. 

Hal tersebut diungkapkan Koodinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy Hutagalung, di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Ia mengatakan, melengkapi dan menyerahkan LHKPN ke KPK merupakan salah satu syarat yang wajib dipatuhi peserta pemilihan kepala daerah.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Kantor KPU Sumut, di Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

"Sudah, dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur sudah menyerahkan dan melengkapi LHKPN mereka," ujar Robby kepada wartawan, Minggu, 22 September 2024.

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

Robby menjelaskan, KPU Sumut juga sudah melakukan tahapan verifikasi berkas administrasi syarat pendaftaran dua bakal pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, di antaranya syarat harus menyampaikan laporan tentang LHKPN ke KPK.

"Pelaporan tersebut diwajibkan sebagai syarat penetapan sebagai peserta Pilkada Sumut. Kami hanya menerima bukti telah lapor LHKPN itu," kata Robby. 

Sebelumnya, KPU Sumut menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut untuk Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung 27 November 2024. 

Paslon yang ditetapkan adalah Bobby Nasution-Surya diusung oleh partai, Gerindra, Golkar, Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN).

Lalu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Provinsi Sumut pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 5.493.530 suara sah.

Kemudian, paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Gelora, Partai Gelora, Partai Hanura, Partau Ummat dan Partai Kebangkintan Nusantara (PKN) dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Sumut pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 1.820.883 suara sah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya