KPU Tetapkan 8,2 Juta Orang Masuk DPT dan 14.835 TPS di Pilkada Jakarta

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menetapkan 8.214.007 orang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Jakarta 2024. Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menegaskan bahwa jumlah tersebut terbagi 6 wilayah administrasi, yaitu Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Ia kembali menjelaskan jumlah DPT di Kepulauan Seribu adalah sebanyak 20.908 pemilih. Jakarta Pusat sebanyak 813.721 pemilih. Jakarta Barat sebanyak 1.909.774 pemilih.  

Kemudian, lanjut Wahyu untuk Jakarta Timur sebanyak 2.374.828 pemilih, Jakarta Selatan sebanyak 1.748.961, dan Jakarta Utara sebanyak 1.345.815 pemilih.

Kemendagri: Perlu Kajian Soal Penghematan Anggaran Pilkada Dipilih DPRD

“Dari total jumlah DPT, terbagi pemilih Laki-laki sebanyak 4.048.811 orang dan pemilih Perempuan sebanyak 4.165.196 orang,” kata Wahyu saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pilgub Jakarta 2024 di Hotel Mercure Kemayoran, Minggu, 22 September 2024.

Penetapan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses Pilkada yang dinanti-nantikan oleh masyarakat Jakarta.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ketua Umum Muhammadiyah Bilang Begini

Sementara dengan total jumlah DPT di Pilgub Jakarta 2024 sebanyak 8.214.007 pemilih, maka jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 6 kota administrasi Jakarta adalah sebanyak 14.835 TPS.

“Rincian TPS di 6 wilayah Jakarta, sebagai berikut Kepulauan Seribu: 41 TPS, Jakarta Pusat: 1.542 TPS, Jakarta Utara: 2.386 TPS, Jakarta Barat: 3.452 TPS, Jakarta Selatan:  3.270 TPS, Jakarta Timur 4.144 TPS,” kata Wahyu.

Diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengumumkan pasangan cagub dan cawagub di Pilkada Jakarta 2024. Sebanyak tiga pasangan calon nantinya berkontestasi dalam pilgub mendatang.

Untuk ketiga paslon tersebut, yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

“KPU DKI Jakarta menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memenuhi syarat. Keputusan ini akan mulai ditetapkan Jakarta, 22 September 2024,” ujar Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu, 22 September 2024.

Adapun setelah penetapan calon, KPU DKI akan menyelenggarakan pengundian nomor urut pasangan calon pada Senin, 23 September 2024. Pengundian nomor urut paslon ini akan dilaksanakan pada malam hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya