Dua Caleg DPR Terpilih PKB yang Diganti Semena-mena Gugat Cak Imin ke Pengadilan
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA - Dua calon anggota legislatif DPR terpilih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj, dari daerah pemilihan IV Jawa Timur, dan Irsyad Yusuf, untuk dapil II Jatim, menggugat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 17 September 2024.
Kedua legislator PKB itu dalam keterangan kuasa hukumnya di Jakarta, Jumat, 20 September, melayangkan gugatan untuk Cak Imin karena Cak Imin dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat.
Taufik mengatakan bahwa sidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.
“Jadi, tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI terpilih 2024-2029,” ujarnya.
Dalam pernyataannya pada 12 September, Achmad Ghufron Sirodj mengaku siap menempuh mekanisme internal partai setelah diisukan diganti sebagai caleg terpilih DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader.
“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya, namun sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," katanya.
Oleh sebab itu, dia mengaku mendatangi kantor pusat PKB pada 12 September untuk mengklarifikasi kabar pergantian anggota dewan maupun pemberhentian sebagai kader partai.
“Ini menyangkut suara rakyat yang telah memilih; bahkan, konstituen pemilih saya di daerah pemilihan Jawa Timur IV sudah banyak yang resah, dan menanyakan kejelasan kabar itu,” ujarnya. (ant)