Lembaga Pemantau Temukan Kampanye Terselubung Cagub Kalsel dengan Kumpulkan Aparatur Desa

Sejumlah pegiat demokrasi lembaga pemantau pemilu menyampaikan hasil temuan mereka tentang dugaan pelanggaran kampanye terselubung oleh bakal calon pasangan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis, 19 September 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Firman

Banjarmasin, VIVA - Lembaga pemantau pemilu dan penyelamat demokrasi di Kalimantan Selatan menemukan adanya kampanye terselubung oleh salah satu pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang bertarung di Pilkada 2024.

Khawatir Ada Kebocoran Anggaran, Capim Poengky: KPK Harus Awasi Pasca Pilkada 2024

"Kampanye terselubung ini dengan mengumpulkan aparatur desa untuk ajakan memilih mereka," kata Muhamad Arifin dari Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis, 19 September 2024.

Arifin menyebut hasil pemantauan tersebut gabungan dari lima lembaga yang peduli mengawasi jalannya demokrasi jelang pilkada serentak tahun 2024.

Pengamat: Elektabilitas Atang-Annida Akan Naik Terus karena Dua Faktor

Ilustrasi Pilkada.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Dalam keterangannya, dia didampingi Muhammad Alwie Salim dari Lentera Studi Pemuda Indonesia Kalimantan Selatan, Tama dari Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Kalimantan Selatan, Yoga Adiwidya dari Aliansi Mahasiswa untuk Rakyat dan Demokrasi Kalimantan Selatan dan Yardie Rahman Heriyanto dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kalimantan Selatan.

Jokowi Ajak Warga Jakarta Pilih RK-Suswono pada 27 November 2024

Arifin menjelaskan bentuk dugaan pelanggaran oleh bakal calon gubernur itu terjadi di tiga wilayah yakni Kabupaten Balangan pada 8 September 2024, Kabupaten Barito Kuala pada 14 September 2024 dan Kabupaten Tabalong pada 17 September 2024.

Bentuk acaranya dibalut silaturahmi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dengan mengumpulkan kepala desa untuk berkampanye.

"Jadi desa-desa ini dijanjikan bakal menerima anggaran besar ke depannya jika calon gubernur ini terpilih," ungkapnya.

Ilustrasi/Proses penghitungan suara manual saat Pilkada Banten, Rabu (15/2/2017)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Arifin menegaskan tindakan bakal calon tersebut jelas dilarang mengingat saat ini belum memasuki tahapan kampanye yang baru dimulai 25 September mendatang.

Apalagi sampai menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampanye terselubung itu.

Atas temuan tersebut, Arifin bersama lima lembaga pemantau pemilu dan penyelamat demokrasi yang terdaftar resmi di penyelenggara pemilu mendesak Bawaslu Kalsel agar menjalankan peran dan fungsinya sebagai pengawas untuk menciptakan pilkada jujur dan adil.

Kemudian pihaknya juga meminta Bawaslu untuk menelusuri apakah kegiatan yang telah mereka temukan bentuk pelanggaran agar segera diambil tindakan.

"Kami ingin ada tindak lanjut dari penyelenggara pilkada termasuk bagian hukum yang meloloskan agenda tersebut sehingga menjadi kampanye terselubung," tegasnya.

Diketahui Pilgub Kalsel tahun diikuti dua pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU yakni pasangan Raudatul Jannah dan Akhmad Rozanie Himawan serta pasangan Muhidin dan Hasnuryadi.

Raudatul Jannah merupakan istri dari Gubernur Kalsel saat ini Sahbirin Noor, sedangkan Muhidin adalah Wakil Gubernur Kalsel. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya