Bawaslu Ingatkan Narasi Coblos Tiga Paslon Dapat Dipidana jika Mengarah Fitnah

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 17 September 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan narasi untuk mencoblos tiga pasangan calon sekaligus pada Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak dapat dipidana.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

"Sampai sekarang [narasi coblos tiga paslon] tidak [dapat dipidana]," kata Bagja di Ancol, Jakarta, Kamis, 19 September 2024.

Meski begitu, hal ini dapat dipidana apabila narasi tersebut sampai ke tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye.

Ucapkan Terima Kasih ke Anies, Pramono Janji Lanjutkan Programnya di Jakarta

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

"Tapi nanti kita lihat di kampanye bagaimana, kalau kampanyenya sudah melakukan fitnah terhadap calon kepala daerah yang kemudian bertanding itu kemungkinan bisa dipidana," ujarnya.

Dharma Pongrekun Ungkap Ada Tokoh Besar Diundang Kampanye Akbarnya, Siapa?

Sampai saat ini sudah ada 35 wilayah yang berpotensi menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan calon tunggal. Kendati demikian, kepastiannya masih menunggu tahap penetapan pasangan calon pada 22 September.

Nantinya, pasangan calon kepala daerah tunggal itu akan bertanding lawan sebuah kolom atau kotak kosong dalam surat suara. Sebagaimana calon tunggal, kotak kosong juga memiliki hak untuk dipilih.

Jika suara untuk kotak kosong lebih tinggi daripada calon tunggal, KPU akan menggelar pilkada selanjutnya pada 2025.

Ilustrasi Pilkada.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(ant)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya