DPR Sahkan APBN Pemerintahan Prabowo di 2025 Capai Rp 3.621 Triliun
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA - DPR RI mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 menjadi Undang-Undang (UU), dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 19 September 2024.
APBN sebesar Rp 3.621 triliun itu bakal dieksekusi oleh Pemerintahan Presiden RI terpilih Prabowo Subianto nantinya.
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus menyatakan bahwa sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyetujui RAPBN untuk dibawa ke dalam rapat paripurna tingkat dua. Sementara, satu fraksi yakni PKS menyetujui dengan catatan.
"Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) terdapat delapan fraksi yaitu PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui RAPBN tahun anggaran 2025, untuk dilanjutkan rapat tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Lodewijk saat memimpin rapat paripurna.
Sedangkan, Fraksi PKS menyetujui atau menerima dengan catatan atas rancangan tentang APBN tahun anggaran 2025 untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UU.
Lodewijk kemudian menanyakan kepada para anggota parlemen yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
"Selanjutnya, kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2025 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Lodewijk dijawab setuju.