DPR Sahkan RUU Wantimpres Jadi Undang-undang

Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-VII masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, yang digelar pada hari ini, Kamis, 19 September 2024, di Kompleks Parlemen, Senyan, Jakarta.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus. Mulanya, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto menyampaikan laporan hasil revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dia menyebut ada 8 perubahan revisi UU Wantimpres.

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Delapan poin perubahan UU Wantimpres itu yakni; Perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia; Perubahan pasal 2 terkait tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia kepada presiden dan Dewan Pertimbangan Republik Indonesia merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UU ini; Perubahan pasal 7 ayat 1 terkait komposisi dewan pertimbangan presiden republik Indonesia yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota  yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan;

Kemudian, syarat untuk menjadi anggota Wantimpres ditambahkan dengan huruf g terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; Penambahan ayat 4 dalam pasal 9 terkait dengan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara; Penyesuaian rumusan pasal 12 huruf b dan penjelasannnya terkait dengan istilah pejabat manajerial dan non manajerial yang disesuaikan dengan Undang-Undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara;

Selanjutnya, penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada pasal 2 angka 2 dan 8 penambahan ketentuan mengenai tugas dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang undang pasal II; dan Draf RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, sebagaimana yang telah disampaikan.

Banggar DPR soal Anggaran Rp 10 Miliar Buat Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis

Setelah itu, Lodewijk selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat untuk mengesahkan Revisi UU Wantimpres tersebut menjadi Undang-Undang.

"Apakah Rancangan Undang -Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" ucap Lodewijk.

Sri Mulyani Bakal Jabat Menkeu Lagi di Pemerintahan Prabowo, Dasco: Belum Pasti

"Setuju," jawab peserta rapat.

Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Tok! DPR Setujui APBN Tahun Pertama Prabowo-Gibran Jadi Undang-undang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi Undang-undang (UU).

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024