DPR Sahkan RUU Wantimpres Jadi Undang-undang

Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Undang-Undang (UU).

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-VII masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, yang digelar pada hari ini, Kamis, 19 September 2024, di Kompleks Parlemen, Senyan, Jakarta.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus. Mulanya, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto menyampaikan laporan hasil revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dia menyebut ada 8 perubahan revisi UU Wantimpres.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Delapan poin perubahan UU Wantimpres itu yakni; Perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia; Perubahan pasal 2 terkait tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia kepada presiden dan Dewan Pertimbangan Republik Indonesia merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UU ini; Perubahan pasal 7 ayat 1 terkait komposisi dewan pertimbangan presiden republik Indonesia yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota  yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan;

DPR Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah

Kemudian, syarat untuk menjadi anggota Wantimpres ditambahkan dengan huruf g terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; Penambahan ayat 4 dalam pasal 9 terkait dengan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara; Penyesuaian rumusan pasal 12 huruf b dan penjelasannnya terkait dengan istilah pejabat manajerial dan non manajerial yang disesuaikan dengan Undang-Undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara;

Selanjutnya, penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada pasal 2 angka 2 dan 8 penambahan ketentuan mengenai tugas dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang undang pasal II; dan Draf RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, sebagaimana yang telah disampaikan.

Setelah itu, Lodewijk selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat untuk mengesahkan Revisi UU Wantimpres tersebut menjadi Undang-Undang.

"Apakah Rancangan Undang -Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" ucap Lodewijk.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya