DPR Bakal Sahkan RUU Kementerian Negara hingga Wantimpres

(ILUSTRASI) DPR menggelar rapat paripurna DPR RI ke VI masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 pada Selasa, 10 September 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – DPR RI kembali menggelar rapat paripurna hari ini, Kamis, 19 September 2024. Sebanyak 48 anggota DPR RI telah hadir rapat pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kementerian Negara hingga Dewan Pertimbangan Presiden atau Watimpres pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pagi ini.

Komisi III dan X DPR RI Setujui Naturalisasi Mees Hilgers-Eliano Reijnders

Rapat yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, dan turut mendampingi Wakil Ketua DPR RI yang lainnya, Rachmat Gobel dari Fraksi Nasdem.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh 48 orang dan izin 260 orang dari 570 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dan dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Lodewijk.

DPR Bakal Sahkan RUU Kementerian Negara dan Wantimpres Lusa

"Dengan demikian kuorum telah tercapai, dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, perkenankan lah kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-tujuh masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," tambahnya.

Ada 7 agenda yang dibahas dalam rapat paripurna hari ini. Berikut rinciannya:

Respon Vietnam Lihat DPR RI Janji Kebut Proses Mees Hilgers dan Eliano Reijnders

1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025;

2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden;

3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

4. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

5. Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

6. Penetapan Mitra Kerja Badan Gizi Nasional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

7. Penetapan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Geger Kemasan Rokok Polos, DPR: Diskriminatif dan Abaikan Hak Rakyat

Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo menyorot adanya peraturan yang dinilai mengabaikan hak-hak hidup masyarakat luas dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2024