Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Buka Rekrutmen 25.233 Pengawas TPS di Sumut

Koordinator Divisi SDM, Organisasi Bawaslu Sumut, Romson Paskoro Purba.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sumatera Utara, VIVA - Bawaslu Sumatera Utara bersama jajarannya membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dengan jumlah akan direkrut sebagai PTPS sebanyak 25.233 pengawas. 

545 Daerah Gelar Pilkada Serentak, Rabu 27 November Jadi Libur Nasional

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi SDM, Organisasi Bawaslu Sumatera Utara, Romson Paskoro Purba dalam keterangannya pada Kamis, 18 September 2024. Ia mengatakan rekrutmen PTPS berlangsung 12 September 2024 hingga 28 September 2024.

PTPS ini akan bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Bawaslu Wanti-wanti Paslon di Kampanye Terakhir: Cegah Politik Uang dan Fitnah, Fokus Program

"Pembukaan Rekrutmen Pengawas TPS sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024. Tahapan rekrutmen akan mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara," kata Romson.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi Bawaslu Sumut, Romson Paskoro Purba.(istimewa/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Peran Relawan Sahabat Yoshua Menangkan Calon Pilkada Diusung Gerindra dan KIM di Daerah SMS

Sebagai informasi, penetapan dan Pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil test wawancara pada 23 - 25 Oktober 2024, dengan pelantikan Pengawas TPS pada 3 - 4 November 2024. 

Selain itu, perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas pada 5 - 20 November 2024. Selanjutnya, masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui panitia rekrutmen di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan (Panwascam) setempat.

“Kami butuh sebanyak 25.233 Pengawas TPS, yang akan bertugas membantu Pengawas Desa/Kelurahan, dan mengawasi seluruh tahapan, proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” jelas Romson.

Romson menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 27 Ayat (2), bahwa tempat pemungutan suara dibentuk 23 hari, sebelum pemungutan suara pemilihan dan dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara pemilihan.

Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 89 Ayat (6) menyebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan oleh PPL dan Pengawas TPS.

"Persiapkan diri dan penuhi persyaratannya, semoga akan lebih banyak lagi generasi muda di Sumut ini, yang memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil mau bergabung menjadi Pengawas TPS, untuk mengawal proses demokrasi memilih pemimpin yang amanah dan ideal sesuai harapan warga Sumatera utara,” jelas Romson.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya